Sulteng Hari Ini
Situs Megalit Dirusak Tambang Ilegal, Praktisi Hukum Nilai Gubernur Sulteng Diam
Namun di tempat yang seharusnya dilindungi sebagai warisan peradaban itu, justru berkembang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Ditemukan dugaan perusakan situs megalit di kawasan Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
- Kawasan sekitar Taman Nasional Lore Lindu dikenal sebagai salah satu lanskap megalitik penting di Indonesia.
- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) diduga merusak lingkungan sekaligus situs sejarah di kawasan tersebut.
- Praktisi hukum Vebry Tri Haryadi menyebut batu megalit yang diperkirakan berusia sekitar 1.000 tahun kini terancam oleh aktivitas tambang ilegal.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Penemuan sekaligus dugaan perusakan situs megalit di Dongi-dongi, Lore Utara, Kabupaten Poso, membuka ironi besar di Sulawesi Tengah.
Kawasan di sekitar Taman Nasional Lore Lindu sejak lama dikenal sebagai salah satu lanskap megalitik paling penting di Indonesia.
Namun di tempat yang seharusnya dilindungi sebagai warisan peradaban itu, justru berkembang aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga merusak lingkungan sekaligus situs sejarah.
Praktisi Hukum, Vebry Tri Haryadi menyebut bahwa batu megalit yang diperkirakan berusia sekitar seribu tahun kini terancam oleh praktik eksploitasi yang berlangsung tanpa kendali.
Menurutnya, Dongi-dongi tidak lagi sekadar persoalan lokal, tetapi menjadi cermin bagaimana negara memperlakukan warisan sejarah dan lingkungan hidupnya.
Ia menilai persoalan ini bahkan telah menarik perhatian serius dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Perwakilan Sulawesi Tengah. Lembaga tersebut meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menyelidiki aktivitas tambang ilegal yang diduga merusak situs megalit di Dongi-dongi.
Baca juga: Karyawan Pakang Beach Touna Jadi Korban Penikaman 12 Tusukan, Pelaku Dibekuk di Desa Kajulangko
Secara hukum, aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara secara tegas melarang kegiatan pertambangan tanpa izin resmi," kata Vebry, Minggu (8/3/2026)
Ia mengatakan jika aktivitas tersebut terjadi di kawasan konservasi seperti wilayah sekitar taman nasional, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga berpotensi dilanggar.
Selain itu menurut Vebry, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mewajibkan negara untuk melindungi setiap temuan yang diduga sebagai situs bersejarah.
"Dengan kata lain, praktik PETI di Dongi-dongi bukan hanya masalah ketertiban tambang, tetapi juga potensi pelanggaran hukum yang menyentuh aspek lingkungan, budaya, dan perlindungan warisan peradaban," jelasnya.
Di tengah situasi yang mengkhawatirkan ini, Praktisi hukum itu menyoroti sikap tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang sampai saat ini belum terlihat.
Ketika tambang ilegal merusak lingkungan dan situs megalit yang menjadi warisan sejarah, yang muncul justru kesunyian dari pusat kekuasaan daerah.
| Dukung Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Maritim, Lanal Palu Kawal Latihan Satgas Ops Trisila II di Palu |
|
|---|
| Kadin Sulteng Buka Rekrutmen Pengurus 2026–2031, Resmi Dibuka hingga 10 Juni 2026 |
|
|---|
| Operasi Trisila Digelar di Palu, Gubernur Sulteng Tegaskan Dukungan untuk Keamanan Laut |
|
|---|
| Realisasi Belanja Tinggi, APBN dan APBD Sulawesi Tengah Catat Defisit Per April 2026 |
|
|---|
| Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/GA7S8G87ASG-D7ASG-7ADS-GD7AS.jpg)