Sulteng Hari Ini
Aktivis HAM Soroti Dugaan Intimidasi Aparat kepada Warga Mayayap Lakukan Aksi
Advokat itu menegaskan bahwa aksi warga Mayayap merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum.
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Aktivis HAM Sulawesi Tengah Noval A. Saputra mengecam dugaan intimidasi aparat Polisi dan TNI terhadap warga Trans Mayayap dan Desa Mayayap, Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.
- Warga melakukan aksi untuk menuntut hak atas tanah yang terdampak aktivitas pertambangan.
- Noval menilai kehadiran aparat di lokasi jangan sampai terkesan berpihak pada perusahaan tambang.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Aktivis HAM Sulawesi Tengah, Noval A Saputra mengecam keras dugaan tindakan intimidasi aparat Kepolisian dan TNI terhadap warga Trans Mayayap dan Desa Mayayap Kecamatan Bualemo Kabupaten Banggai yang menuntut hak atas tanahnya.
Menurut Koordinator Asosiasi untuk Transformasi Sosial (ANSOS) itu, hadirnya sejumlah aparat dilokasi jangan sampai terkesan lebih berpihak kepada korporasi. Aparat penegak hukum tidak boleh menjadi perpanjangan tangan perusahaan tambang.
"Penegak hukum wajib berpihak pada konstitusi, keadilan sosial, dan perlindungan ruang hidup rakyat, bukan melayani kepentingan korporasi yang melanggar hukum,” tegasnya pada Selasa (10/3/2026).
Baca juga: Pemprov Rapat Bersama DPRD Sulteng, Bahas 4 Ranperda, Termasuk Penganggulangan Kemiskinan Kultural
Advokat itu menegaskan bahwa aksi warga Mayayap merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum dan pembelaan hak atas lingkungan hidup sebagaimana dijamin konstitusi.
"UUD 1945 menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sementara Pasal 28H menegaskan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia," jelasnya.
Noval menilai bahwa aparat harus bersikap netral, profesional, dan berintegritas, serta bertindak sebagai pelindung hak-hak masyarakat, bukan alat kekuasaan atau pemilik modal.
Lebih lanjut, mantan Koordinator Wilayah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Sulteng itu menegaskan agar aparat yang berjaga di lokasi untuk tidak melakukan pendekatan represif, menyelesaikan konflik agraria secara adil, dan melindungi hak-hak petani atas tanah mereka daripada membela kepentingan investasi ekstraktif.
Baca juga: Wabup Abdul Sahid: Jembatan Garuda Buka Peluang Pengembangan Wisata Likunggavali
REKOMENDASI GUBERNUR
Warga yang terkena dampak dari aktivitas tambang tersebut melakukan aksi bukan tanpa alasan, pasalnya Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid dalam rekomendasinya telah menugaskan PT Integra Mining Nusantara (IMN) untuk :
1. Memberikan kompensasi kepada warga Desa mayayap dan Trans Mayayap yang sawahnya terdampak.
2. Melakukan pemulihan tehadap lahan persawahan yang terdampak.
3. Melakukan pemulihan normalisasi sungai sarana bendung dan jaringan irigasi yang terdampak.
4. Untuk dapat menghentikan operasional dan aktivitas pertambangan bilamana ketentuan tersebut belum dapat dipenuhi. (*)
| Prof Lukman Thahir: Program Berani Cerdas Perkuat Kapasitas Generasi Muda Sulteng |
|
|---|
| SPMB SMA Sulteng 2026 Gunakan Sistem Online, Dinas Pendidikan Pastikan Transparansi |
|
|---|
| SPMB Sulteng 2026/2027 Terapkan 4 Jalur, Domisili Jadi Porsi Terbesar 35 Persen |
|
|---|
| Tak Berubah, Ini Skema Jalur SPMB SMA Sulteng 2026, Pendaftaran Mulai Mei |
|
|---|
| Stafsus Menag RI Gugun Gumilar Ajak Pemuda Sulteng Jadi Agen Perubahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/80492709421092141-81489218941E.jpg)