Senin, 18 Mei 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Leli Pariani Desak Pemda Parigi Moutong Segera Buat Perbup Terkait Pengelolaan Durian

Menurutnya, momentum ekspor durian Parigi Moutong yang sebelumnya dilepas Gubernur Sulawesi Tengah di Tolai.

Tayang:
Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Leli Pariani. 
Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPRD Parigi Moutong, Leli Pariani, menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan komoditas durian.
  • Pernyataan tersebut disampaikan saat menanggapi laporan Panitia Kerja (Panja) DPRD mengenai pengawasan operasional packing house durian di Parigi Moutong.
  • Leli mengapresiasi pembahasan tentang packing house durian karena dinilai penting untuk mendorong hilirisasi.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Leli Pariani, menyoroti pentingnya percepatan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait pengelolaan komoditas durian.

Hal itu disampaikan Leli Pariani saat memberikan tanggapan terhadap laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) DPRD terkait pengawasan operasional packing house durian di Parigi Moutong.

Ia mengapresiasi pembahasan terkait keberadaan packing house yang dinilai penting dalam mendorong hilirisasi komoditas durian di daerah tersebut.

“Pertama-tama saya apresiasi tentang perda packing house. Intinya bagaimana kita harus melindungi pengumpul dan investor lokal,” ujar Leli Pariani.

Menurutnya, momentum ekspor durian Parigi Moutong yang sebelumnya dilepas Gubernur Sulawesi Tengah di Tolai menjadi pengingat bahwa regulasi pengelolaan komoditas durian harus segera diperkuat.

Dia menilai pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aturan turunan dari Perda segera diterbitkan agar implementasi kebijakan di lapangan berjalan jelas.

Ia menegaskan DPRD sebelumnya telah mengesahkan Perda tentang kemudahan berinvestasi yang bertujuan memberikan kepastian aturan bagi pelaku usaha.

Karena itu, seluruh mekanisme pengelolaan usaha termasuk kegiatan packing house harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Program Ketahanan Energi Lewat Penyediaan Lahan dan Tata Ruang

“Kita di DPRD ini sudah mengeluarkan dan mengesahkan perda tentang kemudahan berinvestasi. Aturannya harus jelas,” politikus dari Partai Golongan Karya itu.

Selain itu, kata dia, DPRD juga telah memiliki regulasi terkait komoditas durian sebagai salah satu produk unggulan daerah, termasuk perlindungan melalui Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

Namun Leli mempertanyakan apakah seluruh Perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan Perbup sebagai aturan pelaksana.

Ia meminta pemerintah daerah, khususnya Wakil Bupati Parigi Moutong, segera memastikan hal tersebut.

“Kalau memang dua perda ini sudah ada, apakah sudah dibuatkan Perbupnya. Karena itu harus segera dibuat,” ujar wanita jangkung itu.

Menurutnya, keberadaan Perbup sangat penting untuk mengatur mekanisme pengelolaan komoditas durian secara lebih rinci, termasuk pengawasan peredaran dan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dengan adanya aturan pelaksana yang jelas, pemerintah daerah juga dapat menghitung secara pasti jumlah komoditas durian yang keluar dari Parigi Moutong setiap tahun.

Hal itu dinilai penting agar pengelolaan komoditas durian tidak berjalan tanpa kontrol yang jelas.

Baca juga: Lantik Pejabat Pengawas dan Fungsional, Wamen Ossy: Ujung Tombak dalam Pelayanan Pertanahan

Ia juga menyinggung kekhawatiran masuknya investor dari luar daerah yang langsung membeli durian dari petani tanpa melalui pengumpul lokal.

Menurut Leli, kondisi tersebut dapat merugikan pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi durian di daerah tersebut.

“Kasihan pengumpul durian kita kalau investor luar langsung ke pohonnya,” ujarnya.

Karena itu, ia menekankan perlunya regulasi yang jelas agar seluruh pelaku usaha, baik investor maupun pengumpul lokal, dapat berjalan dalam sistem yang adil.

Leli juga mengingatkan pemerintah daerah agar serius menindaklanjuti seluruh Perda yang telah disahkan DPRD.

Berdasarkan laporan yang diterima DPRD, hingga saat ini baru sekitar 44 Perbup yang telah selesai melalui proses harmonisasi.

Menurutnya, jumlah tersebut masih jauh dari total Perda yang telah disahkan.

Ia berharap pemerintah daerah dapat mempercepat penyusunan Perbup agar implementasi kebijakan daerah dapat berjalan maksimal.

“Kalau Perbup tidak dibuat, kita juga tidak bisa berbuat apa-apa. Karena itu semua perda yang sudah disahkan harus segera ditindaklanjuti dengan Perbup,” kata Leli Pariani. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved