Senin, 13 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

LS ADI Parimo Soroti Penanganan Kasus PETI Karya Mandiri, Jaksa Diminta Tak Persulit Pelimpahan

Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator turut disita bersama sejumlah peralatan tambang dan perlengkapan pengolahan material yang digunakan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
Handover
Ketua Pengurus Daerah LS ADI Parigi Moutong, Mastang. 

Ringkasan Berita:
  • Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS ADI) Parigi Moutong menyoroti lambatnya penanganan kasus Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.
  • Kasus tersebut belum dilimpahkan ke pengadilan meski penyidik telah menetapkan 9 orang tersangka.
  • Ketua LS ADI Parigi Moutong, Mastang, menyebut operasi penertiban oleh Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026 berhasil menangkap sembilan orang terkait aktivitas tambang ilegal.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG - Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi Demokrasi Indonesia (LS ADI) Parigi Moutong menyoroti penanganan perkara Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, yang hingga kini belum dilimpahkan ke pengadilan.

LS ADI menilai proses hukum kasus tersebut berpotensi tersendat hanya karena persoalan administratif, meski penyidik sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka.

Ketua Pengurus Daerah LS ADI Parigi Moutong, Mastang, mengatakan operasi penertiban yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah pada 22 Januari 2026 merupakan tindakan nyata dalam menindak aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Dalam operasi itu, polisi menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di Desa Karya Mandiri.

Selain itu, dua unit alat berat jenis excavator turut disita bersama sejumlah peralatan tambang dan perlengkapan pengolahan material yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

“Artinya aktivitas PETI itu benar-benar terjadi dan sudah ditindak aparat. Polisi sudah bekerja dengan melakukan penangkapan serta penyitaan alat bukti,” ujar Mastang kepada TribunPalu.com, Sabtu (14/3/2026).

Baca juga: Satresnarkoba Polresta Palu Tangkap Pria Inisial SS, 46 paket Sabu Diamankan

Namun, kata dia, proses hukum perkara tersebut kini belum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong.

Padahal, berkas perkara disebut telah dinyatakan lengkap atau P21.

Menurut Mastang, proses pelimpahan belum dapat dilakukan karena satu item barang bukti berupa talang belum dapat dihadirkan.

Ia menilai alasan tersebut seharusnya tidak sampai menghambat proses hukum secara keseluruhan.

“Jangan sampai proses hukum tersendat hanya karena satu barang bukti kecil, sementara barang bukti lainnya sudah tersedia,” katanya.

Dia juga mengingatkan bahwa masa penahanan para tersangka disebut tersisa hingga 23 Maret 2026.

Baca juga: Bupati Vera Tekankan Pembangunan Donggala Harus Terintegrasi

Jika hingga batas waktu tersebut proses pelimpahan perkara belum juga dilakukan, maka para tersangka berpotensi dilepaskan demi hukum.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved