DPRD Sulteng
Konsultasi Ranperda di Kemendagri, Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Soroti Ketimpangan DBH
Daerah penghasil tambang di Sulteng merasa belum memperoleh porsi yang sebanding dengan dampak sosial, lingkungan, dan infrastruktur.
Ringkasan Berita:
- Kunjungan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
- Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Sulteng memastikan rancangan regulasi yang sedang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menyambangi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta.
Kunjungan tersebut terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Pengenaan, Penghitungan, Pelaporan, dan Pembayaran Penerimaan Daerah dari Keuntungan Bersih Perusahaan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Konsultasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya DPRD Sulteng memastikan rancangan regulasi yang sedang disusun memiliki kepastian hukum, selaras dengan ketentuan perundang-undangan nasional.
Sekaligus mampu memperkuat posisi daerah dalam memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di wilayah Sulawesi Tengah.
Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng, Muhammad Safri, menyebut inisiatif penyusunan Ranperda itu merupakan langkah strategis untuk memastikan daerah penghasil sumber daya alam tidak hanya menjadi penonton di tengah masifnya eksploitasi tambang.
Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama Dinas Mitra Kerja Bahas Ranperda Soal Penerimaan Tambang IUPK
Legislator PKB Sulteng itu menjelaskan, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025, khususnya Pasal 188C, mengatur bahwa pemerintah daerah berhak memperoleh bagian penerimaan sebesar enam persen dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK.
Menurut Safri, ketentuan tersebut harus diterjemahkan secara jelas dalam regulasi daerah agar mekanisme pengenaan, penghitungan hingga pelaporan penerimaan daerah dapat berjalan transparan dan akuntabel.
“Melalui Ranperda ini kita ingin memastikan bahwa hak daerah yang telah diatur dalam peraturan pemerintah benar-benar bisa diimplementasikan secara konkret. Jangan sampai aturan sudah ada, tetapi daerah tetap kesulitan mengakses haknya,” ujar Safri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (14/3/2026).
Ia menilai, sektor pertambangan selama ini menjadi penopang utama aktivitas ekonomi di Sulawesi Tengah.
Namun kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya nilai produksi dan keuntungan yang dihasilkan perusahaan tambang.
Karena itu, Komisi III DPRD Sulteng memandang perlu adanya pengaturan yang lebih tegas agar mekanisme penerimaan daerah dari keuntungan bersih perusahaan pemegang IUPK dapat berjalan secara jelas, terukur, dan memiliki kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun bagi pelaku usaha.
Safri menekankan bahwa langkah Pemprov Sulteng mengusulkan Ranperda ini bukan dimaksudkan untuk menghambat investasi, melainkan justru untuk menciptakan kepastian aturan bagi seluruh pihak.
“Investor tentu membutuhkan kepastian hukum. Daerah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Dengan adanya regulasi yang jelas, kedua kepentingan itu bisa berjalan beriringan,” ucapnya.
Dalam forum tersebut, Safri juga menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi daerah terkait skema penerimaan dari sektor sumber daya alam, khususnya menyangkut mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
| DPRD Sulteng Tegaskan Pokir Harus Sesuai Aspirasi dan Dikerjakan OPD |
|
|---|
| Samiun L Agi: Visi Misi Gubernur Sulteng Masuk RPJMD Adalah Produk Hukum, Harus Dijalankan! |
|
|---|
| Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Apresiasi TNI-Polri atas Penertiban Tambang Ilegal |
|
|---|
| Legislator PKB Sulteng Safri Sesalkan Sawah Jadi Tempat Pembuangan Limbah di Morowali Utara |
|
|---|
| Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Ingatkan Kementerian ESDM Tak Bermain di Polemik PT FMI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Safri-di-Kementterian-Dalam-Negeri-2026.jpg)