Kamis, 14 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Diduga Jadi Pengedar Sabu, IRT di Pagimana Banggai Ditangkap Polisi

PM adalah warga Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut. Tercatat berdomisili di Jayabakti.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Alisan | Editor: Fadhila Amalia
HUMAS POLRES BANGGAI/Handover
PENGEDAR SABU - Kapolsek Pagimana, AKP Laata memimpin penangkapan seorang IRT di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah terkait kasus dugaan kepemilikan sabu, Kamis (19/3/2026) sore. 
Ringkasan Berita:
  • Seorang IRT berinisial PM (44) ditangkap di Desa Lamo, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, karena diduga memiliki narkoba jenis sabu saat dalam perjalanan menuju Kecamatan Bunta.
  • Polisi menyita enam saset sabu beserta barang bukti lainnya, seperti dompet dan telepon genggam, dari tangan pelaku.
  • Pengembangan kasus mengarah pada satu tersangka lain berinisial RO, yang turut diamankan dan kini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolsek Pagimana.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI – Polisi menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PM (44) di Desa Jayabakti, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Kamis (19/3/2026) sore. 

IRT ini ditangkap Anggota Polsek Pagimana lantaran dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. 

Baca juga: Jadwal Muprov VIII Kadin Sulteng Resmi Mundur ke 23–25 April 2026

PM adalah warga Kecamatan Banggai Tengah, Kabupaten Banggai Laut.

Tercatat berdomisili di Jayabakti.

PM diringkus ketika menumpang mobil angkutan menuju Kecamatan Bunta.

Ia dicegat di Desa Lamo, Pagimana. 

Desa Lamo dan Desa Jayabakti hanya berjarak sekitar 9 kilometer. Melewati Jalan Trans Sulawesi.

"Kita langsung tangkap di Desa Lamo," ujar Kapolsek Pagimana, AKP Laata, Jumat (20/3/2026) siang.

Dari tangan PM, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dompet, satu telepon genggam, dan enam saset sabu.

Baca juga: Jadi Salah Satu Tujuan Mudik, Kantor Pertanahan Se-Banten Tetap Buka Selama Libur Idulfitri 2026

Mantan Kabag Ops Polres Banggai ini mengaku, tertangkapnya PM berawal dari informasi seorang warga sekitar. 

Petugas langsung menyelidiki dan berhasil menangkap PM. 

Setelah menangkap PM, polisi mengembangkan kasus ini dan meringkus seorang pria berinisial RO, warga Desa Jayabakti.

Baca juga: Jelang Idulfitri, Pemkot Palu Pastikan Stok BBM dan LPG Aman hingga Pasca Lebaran

"Saat ini keduanyaada di Mapolsek Pagimana untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujar eks Kapolsek Kintom ini. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved