Donggala Hari Ini
DPRD Donggala Lanjutkan Pembahasan 3 Ranperda ke Tahap Berikutnya
Adapun tiga ranperda yang dibahas yakni ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah.
Penulis: Misna Jayanti | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- DPRD Kabupaten Donggala melanjutkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) melalui rapat paripurna yang digelar pada Jumat, 10 April 2026.
- Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kelvin Soputra ini beragenda mendengarkan jawaban Bupati Donggala, yang dibacakan oleh Wakil Bupati Taufik M. Burhan, atas pandangan umum fraksi-fraksi mengenai pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan kabupaten layak anak, serta perizinan berusaha.
Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, DONGGALA - Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Donggala resmi masuk tahap pembahasan lanjutan setelah DPRD menggelar rapat paripurna, Jumat (10/4/2026).
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga Ranperda itu berlangsung di ruang sidang utama Kantor DPRD, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala.
Pantauan TribunPalu.com, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Donggala Kelvin Soputra, dan turut dihadiri Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan, sejumlah Anggota DPRD Donggala, Asisten dan staf ahli serta jajaran OPD dilingkup Pemkab Donggala.
Adapun tiga ranperda yang dibahas yakni ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, ranperda tentang penyelenggaraan kabupaten layak anak, serta ranperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Donggala Taufik M Burhan membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi, termasuk tanggapan terhadap pertanyaan, saran, dan kritik yang disampaikan.
Baca juga: Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah Se-NTB Percepat Penyusunan RDTR untuk Optimalkan Potensi Daerah
Wakil Ketua I DPRD Donggala, Kelvin Soputra, menyampaikan bahwa apabila masih terdapat fraksi yang belum puas terhadap jawaban pemerintah daerah, maka pembahasan akan dilanjutkan pada tahap berikutnya.
“Setelah kita bersama-sama mendengarkan penyampaian jawaban Bupati Donggala atas pertanyaan, saran maupun kritik dari masing-masing fraksi, maka apabila masih ada fraksi yang belum puas, pembahasannya akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian disetujui peserta rapat paripurna yang ditandai dengan ketukan palu satu kali.
Selanjutnya, rapat menetapkan ketiga ranperda akan dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Kelvin juga menyampaikan bahwa masa kerja Bapemperda dijadwalkan selama 12 hari kerja, mulai Jumat, 10 April 2026 hingga Senin, 27 April 2026, dan akan melaporkan hasilnya pada Selasa, 28 April 2026.
“Adapun waktu kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah berlangsung selama 12 hari kerja,” tambahnya. (*)
| Polda Sulteng Amankan 1.020 Liter Solar Subsidi dari Praktik Ilegal di Donggala |
|
|---|
| Ditreskrimsus Polda Sulteng Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi di Donggala |
|
|---|
| DPRD Donggala Bahas 3 Ranperda, Bupati Jelaskan Ranperda Aset Daerah hingga Kabupaten Layak Anak |
|
|---|
| Temui Massa, Wabup Donggala Sebut Usulan PPPK Masih Tunggu Respons Pusat |
|
|---|
| Ratusan Honorer Donggala Datangi Kantor Bupati, Pertanyakan Status dan Gaji Belum Dibayarkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/tf78sat78a-t78at78ada.jpg)