Senin, 13 April 2026

Parigi Moutong Hari Ini

Pengadilan Agama Parigi Ajukan Kenaikan Status ke Kelas IB, Kewalahan Tangani 10-20 Perkara per Hari

Humas Pengadilan Agama Kelas II Parigi, Yustisi Yudhasmara mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses pengajuan.

Penulis: Abdul Humul Faaiz | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Abdul Humul Faaiz
Lonjakan perkara di Pengadilan Agama Parigi mendorong pihak lembaga mengajukan kenaikan status dari kelas II menjadi kelas IB. 

Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Agama Kelas II Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, mengajukan kenaikan status menjadi kelas IB akibat lonjakan jumlah perkara yang ditangani. 
  • Hingga pertengahan April 2026, tercatat 282 perkara masuk, dengan 222 telah diputus dan 60 masih dalam proses. Sepanjang 2025, pengadilan menangani sekitar 930 perkara, termasuk gugatan perceraian, waris, dan permohonan poligami.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PARIGI MOUTONG – Lonjakan perkara di Pengadilan Agama Parigi mendorong pihak lembaga mengajukan kenaikan status dari kelas II menjadi kelas IB.

Hal ini dinilai seiring dengan tingginya jumlah perkara yang ditangani, bahkan sudah mendekati kategori pengadilan kelas satu.

Humas Pengadilan Agama Kelas II Parigi, Yustisi Yudhasmara mengatakan, saat ini pihaknya tengah dalam proses pengajuan kenaikan kelas.

“Kalau melihat jumlah perkara saat ini, sebenarnya Pengadilan Agama Parigi sudah layak naik kelas,” ujarnya kepada TribunPalu.com.

Ia menjelaskan, hingga pertengahan April 2026, jumlah perkara yang masuk telah mencapai 282 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 222 perkara telah diputus, sementara sekitar 60 perkara lainnya masih dalam proses persidangan.

Menurutnya, tren ini menunjukkan peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Sepanjang tahun 2025, Pengadilan Agama Parigi menangani sekitar 930 perkara.

Baca juga: Hadianto Rasyid Soroti Parkir Sembarangan di Jl Dr Wahidin dan RSUD Anutapura: Tertibkan!

Dari total tersebut, sebanyak 730 perkara merupakan gugatan, termasuk cerai gugat, cerai talak, waris, dan permohonan poligami.

Sementara sekitar 200 perkara lainnya merupakan permohonan seperti penetapan ahli waris, dispensasi kawin, asal-usul anak, hingga pengangkatan anak.

“Dengan jumlah perkara seperti itu, kita sudah mendekati bahkan melewati batas atas kelas II,” jelasnya.

Ia menambahkan, klasifikasi pengadilan agama ditentukan berdasarkan jumlah perkara yang ditangani setiap tahun.

Untuk kelas II, jumlah perkara berkisar antara 400 hingga 1.000 perkara.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved