PDIP Sulteng
Fraksi PDI Perjuangan Sigi Komitmen untuk Tata Kelola DPRD Bersih
Aturan kode etik menjadi landasan utama dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Sigi menyetujui dua Ranperda, yakni tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan DPRD, dalam rapat paripurna Senin (12/4/2026).
- Disampaikan oleh Enos, persetujuan ini bertujuan memperkuat integritas, disiplin, dan profesionalitas anggota DPRD serta memastikan penegakan kode etik berjalan transparan dan akuntabel.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, SIGI - Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sigi secara resmi menyatakan menerima dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Sigi, Senin (12/4/2026).
Kedua Ranperda tersebut masing-masing mengatur tentang kode etik serta tata beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sigi.
Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Sigi yang berlokasi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Rapat paripurna digelar dengan suasana khidmat dan dihadiri pimpinan serta anggota dewan, juga unsur pemerintah daerah.
Pandangan akhir Fraksi PDI Perjuangan dibacakan oleh Enos, anggota DPRD dari fraksi tersebut, yang mewakili seluruh jajaran fraksi dalam forum resmi tersebut.
Dalam penyampaiannya, Enos menegaskan bahwa kedua Ranperda tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat integritas dan profesionalitas anggota DPRD Kabupaten Sigi.
Menurutnya, aturan kode etik menjadi landasan utama dalam menjaga kehormatan lembaga legislatif.
Baca juga: Polres Morowali Utara Amankan 25,23 Gram Sabu, Satu Pelaku Ditangkap di Jalur Trans Sulawesi
Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda tentang tata beracara Badan Kehormatan DPRD merupakan instrumen penting dalam menegakkan disiplin serta mengatur mekanisme penanganan pelanggaran anggota dewan secara jelas dan terukur.
Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa kehadiran kedua Ranperda ini akan memberikan kepastian hukum dalam proses penegakan kode etik di lingkungan DPRD.
Dengan demikian, setiap pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Enos menyampaikan bahwa persetujuan fraksinya merupakan bentuk komitmen dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, berwibawa, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia juga mengajak seluruh unsur DPRD dan pemerintah daerah untuk bersama-sama mengawal implementasi kedua Ranperda tersebut agar dapat berjalan efektif sesuai dengan tujuan yang diharapkan.
Baca juga: FOTO: Penggerebekan Tambang Ilegal di 3 Desa Parigi Moutong
Rapat paripurna ini juga dihadiri jajaran anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Sigi yang juga menjabat sebagai pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sigi, yakni Jalil, Alia Idrus, Sumi A serta Enos A.
| Yosepina Iryani Soroti Jembatan Limpas Batunobota, Desak Pembangunan Jembatan Permanen 2026 |
|
|---|
| Enos DPRD Sigi Turun Langsung Gotong Royong Bangun Mushollah di Desa Doda |
|
|---|
| Nikolas Birro Allo Dorong Perbaikan Irigasi Sungai Wuno untuk Petani |
|
|---|
| PDIP Sulteng Turun Tangan, Pergeseran Tanah di Buol Lumpuhkan Jalan dan Air Bersih |
|
|---|
| Anggota Fraksi PDIP DPRD Sulteng dan Buol Tinjau Pergeseran Tanah Momunu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/asu90f-su90a-uf90a-fs90aufs90a-90af.jpg)