Jumat, 17 April 2026

Sigi Hari Ini

Dua Raperda DPRD Sigi Disetujui, Tingkatkan Pelayanan Kesehatan dan Pajak

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Editor: Fadhila Amalia
Handover
DPRD SIGI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Kedua, Kamis (16/4/2026). Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. 
Ringkasan Berita:
  • DPRD Sigi menyetujui Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi dan Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  • Pembahasan dilakukan melibatkan berbagai pihak dan masukan masyarakat untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas.
  • Perda diharapkan meningkatkan pelayanan kesehatan dan kemandirian fiskal, sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sigi.

TRIBUNPALU.COM, SIGI – DPRD Sigi resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2025–2026, Kamis (16/4/2026).

Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sigi, Ikra Ibrahim dan dihadiri oleh seluruh fraksi DPRD Sigi.

Kedua Raperda disahkan meliputi:

  • Raperda Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Reproduksi, yang merupakan inisiatif DPRD.
  • Raperda Perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang diajukan oleh Pemerintah Daerah.

Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Baca juga: Permintaan Durian Tiongkok Capai Rp128 Triliun per Tahun, Peluang Ekspor Sulteng Terbuka Lebar

Hadir pula unsur Pemerintah Daerah, termasuk para Asisten Pemda, OPD terkait seperti Dinas Kesehatan dan Dinas P2KB, serta Direktur Rumah Sakit Torabelo dan perangkat daerah yang membidangi pajak.

Ketua Panitia Khusus II, Endang Herdianti menyampaikan pembahasan Raperda telah melalui proses komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak, mengakomodasi masukan demi menghasilkan regulasi berkualitas.

“Seluruh tahapan pembahasan telah dilakukan maksimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas,” ujar Endang.

DPRD Sigi menilai pengesahan kedua Perda ini penting untuk memperkuat fondasi pembangunan daerah, khususnya di bidang pelayanan kesehatan dan kemandirian fiskal.

Baca juga: Penertiban PETI di Wombo Mpanau, Polres Donggala Intensifkan Pengawasan

Pihaknya berharap implementasi Perda dapat berjalan optimal dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat Kabupaten Sigi.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved