Morowali Hari Ini
Satpol PP Morowali Minta Tempat Hiburan Malam Lengkapi Izin Pengecer Minuman
Menurut Heriyanto, terdapat aturan yang mengharuskan minuman beralkohol yang dijual di tempat hiburan malam.
Penulis: Ismet Togean 20 | Editor: Lisna Ali
Ringkasan Berita:
- Satpol PP Kabupaten Morowali mengingatkan pengelola tempat hiburan malam untuk melengkapi izin pengecer minuman beralkohol.
- Kabid Penegakan Perda, Heriyanto, menegaskan bahwa minuman harus berasal dari distributor resmi dan wajib memiliki izin sebelum dijual kembali ke konsumen.
- Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas PTSP terkait mekanisme perizinan dan akan memberikan peringatan 1–2 kali kepada pelaku usaha yang belum memenuhi ketentuan.
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Morowali mengingatkan seluruh pengelola tempat hiburan malam agar melengkapi dokumen izin pengecer untuk penjualan minuman beralkohol.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Morowali, Heriyanto, saat ditemui TribunPalu.com di ruang kerjanya di Mako Satpol PP Morowali, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (20/4/2026).
Menurut Heriyanto, terdapat aturan yang mengharuskan minuman beralkohol yang dijual di tempat hiburan malam diperoleh dari distributor resmi dan dijual kembali dengan izin pengecer.
“Untuk tempat-tempat hiburan malam, saya mohon menyiapkan izin pengecer. Karena ada aturannya, minuman itu diambil dari distributor,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pengelola tempat hiburan malam wajib memiliki dokumen perizinan sebagai pengecer karena minuman yang diperoleh dari distributor akan dijual kembali kepada konsumen.
“Karena itu minuman dari distributor akan dijual kembali atau diecerkan kembali, jadi harus dilengkapi dengan izin pengecernya,” katanya.
Baca juga: Kabid Penegakan Perda Satpol PP Morowali Tegaskan Komitmen Penertiban Hewan Ternak
Menurut Heriyanto, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) terkait mekanisme pengurusan izin tersebut.
Satpol PP, kata dia, juga akan memberikan penyampaian dan peringatan kepada tempat hiburan malam yang belum melengkapi izin.
“Kalau memang belum ada, satu sampai dua kali kami akan menyampaikan agar segera membuat izinnya,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pelaku usaha hiburan malam dapat bekerja sama dengan distributor resmi serta segera mengurus izin pengecer demi mematuhi aturan yang berlaku di Kabupaten Morowali. (*)
| Kabid Penegakan Perda Satpol PP Morowali Tegaskan Komitmen Penertiban Hewan Ternak |
|
|---|
| Bea Cukai Morowali Sita 57 Ribu Batang Rokok Ilegal di Sambalagi, Denda Capai Rp230 Juta |
|
|---|
| Satpol PP Morowali Turun ke Sekolah Awasi Peredaran Miras dan Narkoba |
|
|---|
| Satpol PP Morowali Tegaskan Bakal Tutup Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin |
|
|---|
| Mobil Operasional Satpol PP Morowali Rusak Padahal Baru Setahun, Karoseri Bertanggung Jawab |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Satpol-PP-Morowali-Tegaskan-Tutup-Tempat-Hiburan-Malam-yang-Tak-Miliki-Izin.jpg)