Sulteng Hari Ini
Kapan Catatan Kredit Macet di SLIK Bersih? Cek Penjelasan OJK Sulteng
Melalui sistem ini, seluruh riwayat pinjaman debitur tercatat, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, pegadaian, hingga fintech.
Penulis: Robit Silmi | Editor: mahyuddin
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kerap menjadi penentu utama bagi masyarakat yang ingin mengajukan kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi.
Tak sedikit calon nasabah dibuat pusing akibat riwayat kredit yang tercatat dalam SLIK, terutama jika memiliki catatan keterlambatan hingga kredit macet.
SLIK merupakan pengembangan dari layanan BI Checking yang dulu dikenal luas oleh masyarakat.
Melalui sistem ini, seluruh riwayat pinjaman debitur tercatat, mulai dari perbankan, lembaga pembiayaan, pegadaian, hingga fintech.
Data yang ditampilkan pun cukup lengkap, seperti jumlah plafon pinjaman, kredit aktif, hingga kualitas pembayaran.
Baca juga: OJK Percepat Dukungan Program 3 Juta Rumah, SLIK Kini Lebih Responsif
Pantauan TribunPalu.com, Selasa (21/4/2026), dalam SLIK OJK, kualitas kredit debitur dibagi dalam lima kategori kolektibilitas:
Kolektibilitas 1 (Lancar), menunjukkan debitur selalu membayar kewajiban tepat waktu.
Kolektibilitas 2 (Dalam Perhatian Khusus), diberikan jika terjadi keterlambatan pembayaran antara 1 hingga 90 hari.
Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar), menandakan tunggakan sudah mencapai 91 hingga 120 hari.
Kolektibilitas 4 (Diragukan), jika keterlambatan pembayaran berada pada rentang 121 hingga 180 hari.
Sementara Kolektibilitas 5 (Macet), merupakan status terburuk karena keterlambatan telah melebihi 180 hari.
Kepala OJK Sulteng Bonny Hardi Putra menjelaskan, status Kredit Macet (kolektibilitas 5) masih bisa kembali menjadi lancar setelah debitur melunasi seluruh kewajibannya.
Namun demikian, perubahan status tersebut tidak terjadi secara instan.
Jejak kol kembali bersih "1" setelah 3 bulan pelunasan.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
BI Checking
OJK Sulteng
Bonny Hardi Putra
Kredit Macet
| Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng Desak Satgas PKH Tegas terhadap Tambang dan Sawit Bermasalah |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Lantik 10 Pejabat Baru, Wahyu Jabat Kadiskominfo, Wahid Kadis DLH |
|
|---|
| Beasiswa Berani Cerdas S3 Sulteng Buka 20 Kuota, Pendaftaran Mulai Dibuka |
|
|---|
| Pemprov Sulteng Sesuaikan Jurusan Beasiswa Berani Cerdas S2 dengan Riset dan RPJMD |
|
|---|
| Beasiswa Berani Cerdas S2 Hadir dengan 10 Sektor Prioritas, Ini Daftar Prodinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Otoritas-Jasa-Keuangan-Sulawesi-Tengah-OJK-Sulteng-mencatat-perds.jpg)