Rabu, 22 April 2026

BPN Sulteng

Penegakan Hukum Pertanahan Diperkuat, BPN Sulteng Tetapkan Target Operasi Bersama APH

Pembahasan difokuskan pada penetapan target operasi yang telah melalui proses identifikasi dan analisis pada tahap pra operasi sebelumnya.

Editor: Fadhila Amalia
Handover/Handover
RAPAT PENETAPAN TARGET OPERASI - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Rapat Penetapan Target Operasi Pencegahan dan Penyelesain Kejahatan Pertanahan secara daring bersama Tim Satgas Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Persiapan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Kanwil BPN Sulawesi Tengah menggelar rapat penetapan target operasi pencegahan dan penanganan tindak pidana pertanahan sebagai tindak lanjut tahap pra operasi 2026.
  • Rapat melibatkan sinergi lintas instansi, termasuk Polda Sulteng dan Kejati Sulteng, untuk memastikan penegakan hukum pertanahan berjalan efektif dan terintegrasi.
  • Penentuan target operasi dilakukan secara selektif berdasarkan urgensi kasus dan kesiapan data, guna menjamin penanganan.

TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah kembali melaksanakan Rapat Penetapan Target Operasi Pencegahan dan Penyelesain Kejahatan Pertanahan secara daring bersama Tim Satgas Kementerian ATR/BPN sebagai tindak lanjut dari kegiatan Rapat Persiapan Pra Operasi Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2026.

Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam memastikan setiap rencana penanganan perkara pertanahan berpotensi tindak pidana dapat ditindaklanjuti secara lebih terarah, efektif, dan tepat sasaran, Senin (20/04/2026)

Rapat berlangsung di ruang rapat Kanwil BPN Sulteng ini kembali menghadirkan sinergi bersama aparat penegak hukum, yakni Polda Sulteng dan Kejaksaan Tinggi Sulteng.

Baca juga: Final Liga 4 Sulteng Ricuh, Suporter Masuk Lapangan hingga Dekati Podium Gubernur

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi wujud komitmen bersama dalam menghadirkan penegakan hukum pertanahan yang komprehensif, terintegrasi, serta berkeadilan bagi masyarakat.

Pada rapat lanjutan ini, pembahasan difokuskan pada penetapan target operasi yang telah melalui proses identifikasi dan analisis pada tahap pra operasi sebelumnya.

Penentuan target dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan tingkat urgensi kasus, dampak yang ditimbulkan, serta kesiapan dukungan data dan penegakan hukum di lapangan.

Dengan demikian, setiap langkah penanganan diharapkan dapat berjalan lebih sistematis dan memberikan hasil yang optimal.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Nur Sholikin, serta dihadiri oleh jajaran internal terkait.

Selain itu, rapat juga menghadirkan arahan dan penguatan dari I Made Daging yang mengikuti kegiatan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Baca juga: Semangat Kartini Yosepina, Bukti Nyata Ketangguhan Perempuan di DPRD Tolitoli

Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya ketepatan dalam menentukan target operasi serta penguatan koordinasi lintas instansi guna mendukung efektivitas pelaksanaan di lapangan.

Lebih lanjut, Nur Sholikin dalam arahannya juga menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan operasi sangat ditentukan oleh soliditas tim, kecepatan pertukaran informasi, serta komitmen bersama dalam menjalankan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sebagai upaya penegakan hukum, kegiatan ini juga memiliki nilai edukatif bagi masyarakat.

Dengan meningkatnya sinergi antarinstansi, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya legalitas dan kepastian hukum atas tanah, serta terhindar dari praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan sengketa maupun pelanggaran hukum.

Melalui pelaksanaan rapat penetapan target operasi ini, Kanwil BPN Sulteng terus berupaya memberikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak masyarakat di bidang pertanahan.

Baca juga: 7 Kritik Fraksi PDIP untuk LKPj Bupati Banggai 2025, Siti Arya Soroti Jalan hingga Stunting

Upaya ini diharapkan mampu menciptakan rasa aman, meningkatkan kepercayaan publik, serta mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan di Provinsi Sulawesi Tengah.(*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved