Minggu, 26 April 2026

Sigi Hari Ini

Penguatan Posyandu Terintegrasi, Ketua TP PKK Sigi Tekankan Pentingnya Regulasi dan Data Valid

Keberhasilan pelayanan kepada masyarakat sangat bergantung pada sinergi antarbidang.

Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: mahyuddin
TribunPalu.com/Andika Satria Bharata
PKK SIGI - Upaya peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat terus didorong Pemerintah Kabupaten Sigi melalui penguatan kapasitas Kader Posyandu. Hal itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan yang digelar di Bukit Indah Doda Hotel, Jumat (24/4/2026). 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, SIGI – Upaya peningkatan kualitas layanan dasar kepada masyarakat terus didorong Pemerintah Kabupaten Sigi melalui penguatan kapasitas kader Posyandu. 

Hal itu mengemuka dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Posyandu Bidang Kesehatan yang digelar di Bukit Indah Doda Hotel, Jumat (24/4/2026).

Ketua TP PKK Sigi, Siti Halwiah, yang hadir sebagai pemateri menegaskan, pengelolaan layanan dasar tidak dapat dilepaskan dari pemahaman regulasi serta kolaborasi lintassektor. 

Menurutnya, keberhasilan pelayanan kepada masyarakat sangat bergantung pada sinergi antarbidang.

Baca juga: Sinergi Lintas Sektor Diperkuat, Sigi Targetkan Kabupaten Sehat 2026

Siti Halwiah memaparkan, pelaksanaan pelayanan dasar di daerah berpedoman pada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur pembagian urusan wajib dan konkuren. 

Dari regulasi tersebut, terdapat enam urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi fokus pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Selain itu, Siti Halwia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi turunan, seperti Permendagri Nomor 59 terkait pelaporan SPM.

Serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 yang menekankan integrasi implementasi SPM.

Pelaporan, kata dia, harus mengacu pada indikator-indikator utama yang telah ditetapkan.

Dalam aspek penganggaran, Siti Halwiah menyebut masing-masing sektor memiliki porsi belanja wajib.

Pendidikan dialokasikan minimal 20 persen, kesehatan 10 persen, dan sektor pekerjaan umum.

Ada peningkatan signifikan hingga 40 persen pascapandemi.

Sementara itu, sektor sosial juga memiliki pedoman teknis tersendiri melalui regulasi Kementerian Sosial.

“Capaian dari enam urusan wajib ini menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa,” ujar Siti Halwiah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved