Tolitoli Hari Ini
Rapat Warga Desa Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Berikut Hasil Kesepakatan Dua Pihak
Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (27/4/2026).
Tujuan mereka untuk mempertanyakan hasil kesepakatan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sempat dibahas beberapa bulan lalu oleh warga dan pihak dinas.
Mereka berdiskusi kembali terkait dengan hasil kesepakatan sebelumnya bersama OPD lainnya seperti Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Sekitar 30 warga hadir didampingi direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.
Baca juga: DBH Triwulan I 2026 Diserahkan, Morowali Utara Terima Rp6,26 Miliar
Diskusi sempat tegang diantara pihak masyarakat Desa dan OPD terkait.
Panjangnya diskusi menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak.
Dari pihak Dinas ESDM, Menyepakati :
1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Sulawesi Tengah dalam uraian penjelasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Kabupaten Tolitoli pada BAB 5 Saran Dan Rekomendasi poin 14 dinyatakan berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung, oleh karena itu WPR STG-02 TIDAK DIREKOMENDASIKAN kegiatan IPR tembaga.
2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan pembagian blok koordinat di sesuaikan dengan Permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat selanjutnya akan diumumkan. Dengan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.
3. Membantu penyusunan dokumen secara paralel dengan penerbitan IPR.
4. Setelah melakukan Penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi penerbitan dan pengelolaan IPR.
Dari pihak Dinas PMPTSP Sulteng, menyepakati :
1. Bahwa Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah akan membantu proses percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda April 2026: Palu Tujuan Akhir Jayapura Berlayar Sebentar Malam
Dinas Kehutanan Sulteng, menyepakati :
| Lakpesdam NU Tolitoli Soroti Putusan MK soal Kewenangan BPK Tetapkan Kerugian Negara |
|
|---|
| Warga Desa Oyom Bakal Datangi Dinas ESDM Sulteng, Tagih Janji Kabid Minerba Soal Realisasi PR |
|
|---|
| DPRD Tolitoli Bahas LKPJ 2025, Fokus pada Tata Kelola dan Kesejahteraan Masyarakat |
|
|---|
| Satpol PP Tolitoli Razia Penginapan, Pasangan Non Resmi Diamankan |
|
|---|
| Legislator Golkar Tolitoli Desak Pemkab Revitalisasi Balai Benih dan Kebijakan Perbenihan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/warda-desa-oyom.jpg)