Sabtu, 2 Mei 2026

Tolitoli Hari Ini

Rapat Warga Desa Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Berikut Hasil Kesepakatan Dua Pihak

Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
Supriyanto/TribunPalu
RAPAT BAHAS IPR - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (27/4/2026). 

1. Berdasarkan Surat No. S.413/PSDH/PLM.2.8/B/03/2025 perihal tanggapan terhadap Hasil Survei Hutan Alam Primer dalam rangka Verifikasi PIPPIB pada WPR STG-02 Blok Oyom, dalam surat terserbut bahwa WPR STG-02 Blok Oyom Kec. Lampasio Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah seluas 91.89 Ha telah dikeluarkan dari PIPPIB serta datanya dikeluarkan sesuai bahan revisi PIPPIB berikutnya.

2. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI No. 6156 Tahun 2025 tentang PIPPIB, PPKH, atau Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Baru pada Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut Tahun 2025 Periode II tanggal 17 September 2025.

3. Berdasarkan Surat No. S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 perihal Tanggapan Permohonan Penjelasan terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dalam Kawasan Hutan Lindung tanggal 20 April 2026.

4. Dinas Kehutanan akan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.

5. Bahwa Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen sepenuhnya akan membantu proses perizinan yang dibutuhkan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom terkait Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng :

1. Bahwa Dinas Lingkungan Hidup akan membantu percepatan proses penyesuaian dokumen Lingkungan yang telah dimiliki 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat.

Dari pihak masyarakat Desa, yaitu Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera, menyepakati :

1. Bahwa 6 Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom dalam hal ini mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten Tolitoli berdasarkan Surat Nomor: 090/02.120/SET-BAPENDA tanggal 20 Januari 2026 dalam rangka menjalankan Pilot Project Pemberdayaan masyarakat dengan kemitraan antara PT. Sulteng Mineral Sejahtera bersama Koperasi Pertambangan Rakyat di Kabupaten Tolitoli.

2. Bahwa Pihak Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom mitra PT. Sulteng Mineral Sejahtera telah memfasilitasi pelaksanaan acara verifikasi persyaratan dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah pada tanggal 03 Mei 2025 di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli dan 6 (Enam) koperasi yang di verifikasi telah di nyatakan lengkap dan memenuhi syarat.

3. Bahwa PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan kuasa yang diberikan oleh Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mengajukan pelepasan status Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin baru (PIPPIB) wilayah WPR STG-02 Blok Oyom dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kehutanan sesuai Surat Nomor: S.413/IPSDH/PSDH/PLA.2.8/B/03/2025 tanggal 25 Maret 2025 perihal Tanggapan terhadap Hasil Survei Alam Primer dalam Rangka Verifikasi PIPPIB pada Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG 02 Blok Oyom Kecamatan Lampasio, Kabuapten Tolitoli Provinsi Sulawesi Tengah A.n. PT. Sulteng Mineral Sejahtera

4. Bahwa PT. Sulteng Mineral Sejahtera dengan kuasa yang diberikan oleh 6 (Enam) Koperasi Pertambangan Rakyat Desa Oyom telah mengajukan Surat Permohonan Rekomendasi/Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam Kawasan Hutan Lindung dan telah mendapatkan Surat dari Kementerian Kehutanan Nomor: S.46/PLA-PPKH-2/PLA.04.01/B/04/2026 tanggal 20 April 2026 perihal Tanggapan Permohonan Penjelasan Terkait Dasar Hukum Penerbitan Izin Pertambangan Rakyat dalam Kawasan Hutan Lindung yang pada inti suratnya menjelaskan dasar hukum penerbitan perizinan dalam kawasan hutan serta kewajiban yang harus tetap di patuhi dalam melakukan kegiatan operasional pertambangan rakyat dalam kawasan hutan lindung.

Dan untuk pemerintah Desa Oyom, bersepakat :

1. Pemerintah Desa Oyom telah melakukan musyawarah desa dan meminta kepada instansi terkait untuk segera menerbitkan perizinan tambang rakyat di Desa Oyom sesuai Surat Nomor: 104/09/06.02/2026 perihal Permohonan Penyelesaian Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Desa Oyom Kecamatan Lampasio Kabupaten Tolitoli karena tambang rakyat diharapkan dapat membantu membuka lapangan kerja serta membantu Pemerintah Desa dengan adanya efesiensi keuangan negara yang berdampak berkurangnya Alokasi Dana Desa (ADD).

2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) meminta agar perizinan pertambangan rakyat segera diterbitkan perizinannya karena kondisi saat ini banyak pihak dari luar Desa Oyom yang mencoba melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) STG-02 Blok Oyom sehingga situasi tersebut dapat memicu konflik sesama warga Desa Oyom.

(*)

 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved