Rabu, 29 April 2026

Tolitoli Hari Ini

Rapat Warga Desa Oyom dan ESDM Sulteng Bahas IPR, Berikut Hasil Kesepakatan Dua Pihak

Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng

Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
Supriyanto/TribunPalu
RAPAT BAHAS IPR - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (27/4/2026). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi kantor Dinas ESDM Sulteng di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu pada Senin (27/4/2026).

Tujuan mereka untuk mempertanyakan hasil kesepakatan terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sempat dibahas beberapa bulan lalu oleh warga dan pihak dinas.

Mereka berdiskusi kembali terkait dengan hasil kesepakatan sebelumnya bersama OPD lainnya seperti Biro Hukum Setdaprov Sulteng, Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekitar 30 warga hadir didampingi direktur utama PT Sulteng Mineral Sejahtera (SMS), Akhmad Sumarling.

Baca juga: DBH Triwulan I 2026 Diserahkan, Morowali Utara Terima Rp6,26 Miliar

Diskusi sempat tegang diantara pihak masyarakat Desa dan OPD terkait.

iijdsfk
Masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli mendatangi Kantor Dinas ESDM Sulawesi Tengah di Kota Palu pada Senin (27/4/2026).

Panjangnya diskusi menghasilkan kesepakatan dari kedua pihak.

Dari pihak Dinas ESDM, Menyepakati :

1. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB 01/ΜΕΜ.Β/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat Pada Provinsi Sulawesi Tengah dalam uraian penjelasan Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Kabupaten Tolitoli pada BAB 5 Saran Dan Rekomendasi poin 14 dinyatakan berdasarkan Peta Kawasan Hutan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan area WPR STG-02 di wilayah Desa Oyom merupakan kawasan konservasi/hutan lindung, oleh karena itu WPR STG-02 TIDAK DIREKOMENDASIKAN kegiatan IPR tembaga.

2. Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah akan melakukan pembagian blok koordinat di sesuaikan dengan Permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat selanjutnya akan diumumkan. Dengan melakukan overlay terkait Peta WPR dengan Peta PIPPIB dan blok permohonan 6 (enam) Koperasi Pertambangan Rakyat bersama Dinas Kehutanan.

3. Membantu penyusunan dokumen secara paralel dengan penerbitan IPR.

4. Setelah melakukan Penerbitan IPR, Dinas ESDM dan DPMPTSP akan melakukan sosialisasi penerbitan dan pengelolaan IPR.

Dari pihak Dinas PMPTSP Sulteng, menyepakati :

1. Bahwa Pihak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah akan membantu proses percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai hasil evaluasi persyaratan teknis permohonan IPR dalam sistem OSS oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Dorolonda April 2026: Palu Tujuan Akhir Jayapura Berlayar Sebentar Malam

Dinas Kehutanan Sulteng, menyepakati :

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved