OPINI
Berani Cerdas, Berani Sehat : Berani Menghadapi Realitas
Di satu sisi, keduanya menghadirkan harapan, akses pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Oleh: Muharram Nurdin, Petani Ape Maliko
TRIBUNPALU.COM - Dua program unggulan Pemerintah Daerah Sulawesi Tengah “BERANI Cerdas” dan “BERANI Sehat” kini berdiri di persimpangan yang tidak sederhana.
Di satu sisi, keduanya menghadirkan harapan, akses pendidikan dan layanan kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat.
Di sisi lain, catatan DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 membuka lapisan problem yang lebih mendasar, legalitas, tata kelola, dan arah kebijakan publik.
Persoalan ini bukan sekadar teknis administratif.
Ia menyentuh inti dari bagaimana negara dalam hal ini pemerintah daerah menggunakan kewenangannya untuk melayani rakyat.
Baca juga: Personel Polda Sulteng Borong Tiga Medali di Kejuaraan Taekwondo Internasional di Jepang
Legalitas yang Dipertanyakan
Program “BERANI Cerdas”, yang memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa ber-KTP Sulawesi Tengah, menjadi titik awal perdebatan.
Secara kasat mata, kebijakan ini tampak mulia membantu anak daerah menempuh pendidikan tinggi. Namun, dalam tata kelola keuangan daerah, niat baik tidak cukup.
Pertanyaan mendasar muncul apakah program ini merupakan beasiswa atau bantuan sosial?
Perbedaan keduanya bukan sekadar istilah.
Beasiswa memiliki konsekuensi kewenangan apakah pemerintah daerah berhak membiayai pendidikan tinggi yang secara normatif berada di bawah kewenangan pemerintah pusat? Sementara bantuan sosial memiliki syarat ketat berbasis kebutuhan, selektif, dan tidak dapat diberikan secara umum.
Di sinilah problem mulai mengemuka. Jika “BERANI Cerdas” dikategorikan sebagai beasiswa, maka ia berpotensi melampaui batas kewenangan.
Jika dianggap sebagai bantuan sosial, maka pemberiannya harus dibatasi, tidak bisa menyasar semua mahasiswa tanpa klasifikasi yang jelas.
Baca juga: Sekdaprov Novalina Jelaskan Penganggaran Hibah Pramuka di Tengah Efisiensi APBD
Ketidakjelasan ini bukan sekadar celah administratif.
Ia adalah potensi masalah hukum di masa depan yang bisa menyeret kebijakan populis menjadi temuan pemeriksaan, bahkan perkara hukum.
Lebih jauh, absennya regulasi yang kuat menunjukkan bahwa program ini lahir lebih cepat daripada perangkat hukumnya.
Sebuah fenomena yang kerap terjadi kebijakan didorong oleh semangat politik, sementara landasan normatif tertinggal di belakang.
Ketimpangan yang Terlihat Nyata
Ironisnya, di tengah semangat membantu mahasiswa, muncul ketimpangan yang lebih mendasar di tingkat pendidikan dasar dan menengah.
Program “BERANI Cerdas” secara eksplisit menyasar mahasiswa.
Namun, di sisi lain, siswa sekolah swasta terutama yang berasal dari keluarga kurang mampu tidak menikmati dukungan yang setara.
Sekolah negeri mendapat alokasi BOS, sementara banyak sekolah swasta, termasuk madrasah di pelosok, bertahan dengan sumber daya terbatas.
Di titik ini, kebijakan menjadi paradoks.
Baca juga: Anggota DPRD Sigi Sumi Minta Evaluasi SOP Program MBG Usai Keterlambatan Distribusi
Pemerintah daerah membantu mahasiswa di perguruan tinggi yang tidak semuanya berasal dari keluarga miskin sementara siswa di tingkat dasar dan menengah yang lebih rentan justru luput dari perhatian.
Pertanyaan kritis pun muncul apakah prioritas kebijakan sudah tepat?
Dalam kerangka urusan wajib pemerintah daerah, pendidikan dasar dan menengah seharusnya menjadi fokus utama. Intervensi terhadap sekolah-sekolah swasta, khususnya yang melayani masyarakat miskin, justru lebih mendesak.
Membantu madrasah dan sekolah kecil di pelosok bukan hanya soal keadilan, tetapi juga investasi jangka panjang dalam pembangunan manusia.
Jika tidak, kebijakan “BERANI Cerdas” berisiko menjadi program yang elitis terlihat membantu, tetapi tidak menyentuh akar persoalan.
Baca juga: Nekat Gowes dari Sigi ke Luwuk, Pemuda Pewunu Tempuh Perjalanan Jauh Demi Paisupok
BERANI Sehat: Antara Akses dan Realitas
Program “BERANI Sehat” menghadirkan narasi yang tak kalah kuat berobat gratis hanya dengan KTP. Sebuah janji yang, di atas kertas, sangat progresif.
Namun, realitas di lapangan berkata lain.
Akses layanan memang terbuka, tetapi tidak diikuti dengan kesiapan sistem terutama ketersediaan obat.
Akibatnya, muncul fenomena yang ironis pasien mendapatkan layanan gratis di rumah sakit, tetapi harus membeli obat di luar karena stok tidak tersedia.
Di sinilah kebijakan kehilangan maknanya. Gratis menjadi semu. Negara hadir setengah hati.
Lebih jauh, program ini memicu efek domino yang tidak terantisipasi. Sebagian masyarakat mulai meninggalkan kepesertaan BPJS mandiri.
Logikanya sederhana jika dengan KTP saja sudah bisa berobat, mengapa harus membayar iuran?
Dampaknya tidak kecil. Penurunan kepesertaan BPJS berpotensi menimbulkan defisit dan tunggakan yang pada akhirnya menjadi beban sistem kesehatan nasional.
Apa yang tampak sebagai solusi jangka pendek justru bisa menjadi bom waktu di masa depan.
Baca juga: Berani Cerdas, Berani Sehat: Berani Menagih Janji di Tengah Fakta
Pragmatisme versus Ideologi
Di tengah polemik ini, masyarakat terbelah dalam dua arus besar.
Kelompok pragmatis melihat program ini dari sisi manfaat langsung. Bagi mereka, bantuan adalah bantuan.
Selama masyarakat terbantu, maka kebijakan tersebut layak diapresiasi. Negara harus hadir, tanpa perlu terjebak dalam perdebatan normatif yang dianggap menghambat.
Sementara itu, kelompok ideologis memandang berbeda. Bagi mereka, legalitas adalah fondasi.
Sebaik apa pun program, jika tidak memiliki dasar hukum yang kuat, maka ia cacat sejak lahir.
Pemerintah tidak hanya dituntut untuk hadir, tetapi juga untuk hadir secara benar sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Dua pandangan ini sering kali dipertentangkan, seolah-olah harus memilih salah satu. Padahal, keduanya bisa dan seharusnya berjalan beriringan.
Pragmatisme tanpa legalitas berujung pada kekacauan. Idealisme tanpa kepekaan sosial berujung pada kebekuan.
Baca juga: Berani Cerdas, Berani Sehat: Berani Menagih Janji di Tengah Fakta
Kebutuhan Akan Keberanian Baru
Yang dibutuhkan saat ini bukan sekadar mempertahankan program, tetapi keberanian untuk memperbaikinya.
Keberanian untuk mengakui bahwa regulasi belum siap. Keberanian untuk menata ulang prioritas.
Keberanian untuk memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya populer, tetapi juga berkelanjutan.
Pemerintah daerah perlu segera menyusun kerangka regulasi yang jelas untuk “BERANI Cerdas”.
Menentukan apakah ia beasiswa atau bantuan sosial, menetapkan kriteria penerima, serta memastikan kesesuaian dengan kewenangan daerah.
Untuk “BERANI Sehat”, fokus harus diarahkan pada penguatan sistem ketersediaan obat, manajemen layanan, serta integrasi dengan skema BPJS.
Tanpa itu, program ini hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.
Baca juga: Mahasiswa UIN Soroti Kondisi Dusun Tompu Sigi, Warga Turun Jurang Demi Air Bersih
Penutup: Antara Niat dan Tata Kelola
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang menolak atau menerima program. Ini tentang bagaimana niat baik diterjemahkan menjadi kebijakan yang benar.
Pemerintah tidak cukup hanya “berani” dalam meluncurkan program. Ia juga harus berani dalam menata, memperbaiki, dan bahkan mengoreksi diri.
Karena dalam tata kelola publik, keberanian sejati bukanlah melawan kritik melainkan mendengarkannya, lalu menjadikannya pijakan untuk menjadi lebih baik.
Jika tidak, maka “BERANI Cerdas” dan “BERANI Sehat” hanya akan menjadi dua slogan yang kehilangan makna di tengah realitas yang tak kunjung berubah. (*)
| Berani Cerdas, Berani Sehat: Berani Menagih Janji di Tengah Fakta |
|
|---|
| Kemewahan di Tengah Krisis: Ujian Etika Kekuasaan dan Kepekaan Sosial |
|
|---|
| Belajar dari Kaltim: Ketika Anggaran Diuji Empati Publik |
|
|---|
| Ketika Sertifikat Menjadi Senjata Pelumpuh Hak Rakyat di Bumi Tadulako |
|
|---|
| Semiotika Pesan Komunikasi Politik JK: Termul Jual, JK Beli |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/74829794-81749827-9JPG.jpg)