Sulteng Hari Ini
Satgas PKA dan PSDKP Sulteng Periksa Dugaan Pelanggaran PT TAS, Nilai Kerugian Masih Dihitung
Dalam peninjauan itu, tim membawa dua agenda utama, yakni pemeriksaan administrasi perusahaan.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
Ringkasan Berita:
- Satgas PKA Sulteng dan PSDKP lakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran perizinan dan konflik agraria di PT TAS, Morowali.
- Pemeriksaan lapangan pada 6 April 2026 meliputi verifikasi dokumen perusahaan, pengambilan foto dan video udara, serta penyelaman untuk menilai kondisi reklamasi dan ketebalan sedimentasi.
- Peninjauan sebelumnya di Desa Torete dan Buleleng menemukan dugaan alih fungsi hutan mangrove menjadi area industri.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria ( Satgas PKA ) Sulawesi Tengah bersama Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Sulteng melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran perizinan dan konflik agraria di wilayah operasional PT Teknik Alum Service (PT TAS), Desa Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali.
Pemeriksaan lapangan tersebut dilakukan pada Senin (6/4/2026) dengan melibatkan tim gabungan dari Bidang Pengelolaan Ruang Laut (PRL), Bidang PSDKP, serta organisasi perangkat daerah teknis terkait.
Dalam peninjauan itu, tim membawa dua agenda utama, yakni pemeriksaan administrasi perusahaan dan pengecekan kondisi faktual di lapangan.
Pemeriksaan terhadap pimpinan PT TAS dilakukan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP) guna memverifikasi dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan.
Selain itu, tim teknis juga melakukan pengambilan foto dan video udara menggunakan drone, serta penyelaman di kawasan pesisir untuk melihat langsung kondisi area reklamasi.
Baca juga: Tiga Tahun Berturut-turut, IPM Banggai Urutan Keempat di Sulteng
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan kondisi existing terkini atas areal reklamasi PT TAS dan mengukur ketebalan sedimentasi,” ujar Sekretaris Satgas PKA Sulteng, Apditya Sutomo, dalam laporannya.
Menurut Apditya, pengukuran sedimentasi menjadi bagian penting untuk menghitung nilai sanksi denda administratif yang nantinya akan dikenakan kepada perusahaan.
Ia menjelaskan, setelah peninjauan lapangan selesai dilakukan, Tim PSDKP Provinsi Sulawesi Tengah akan menganalisis seluruh data dan hasil temuan di lapangan.
Jika data dinilai telah mencukupi, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dijadwalkan akan mengumumkan secara resmi besaran denda administratif yang wajib dibayarkan PT TAS.
“Hingga saat ini proses analisis data masih terus berjalan untuk memastikan akurasi dampak lingkungan yang ditimbulkan sebelum sanksi final ditetapkan,” ujarnya.
Sebelumnya, Satgas PKA Sulawesi Tengah juga telah melakukan kunjungan lapangan ke Desa Torete dan Buleleng, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Senin (8/12/2025).
Kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan warga Desa Torete terkait hak-hak keperdataan dan penguasaan tanah desa oleh PT TAS.
Baca juga: Bupati Sigi Percepat Penataan Lokasi dan Infrastruktur Jelang MTQ XXXI Tingkat Provinsi Sulteng
| El Nino Mulai Terbentuk, BMKG Prediksi Puncak Kemarau Sulteng Terjadi September-Oktober 2026 |
|
|---|
| Usai Cek Kesehatan, Dua Calon Haji Kloter BPN 9 Asal Sulteng Tertunda Berangkat |
|
|---|
| Gubernur Sulteng Anwar Hafid Pastikan Lanjutkan Pembangunan KPN Talaga |
|
|---|
| Masyarakat Adat Watutau Perkuat Kelembagaan dan Perlindungan Wilayah Lewat Lokakarya |
|
|---|
| Kapuspenkum Sebut 30 Perusahaan Masuk Identifikasi Satgas PKH |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yas89-y89adajpggg.jpg)