Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Lewat Program MendaKI
Program bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset bernilai.
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
“Pemilik usaha tidak bisa mengajukan gugatan secara hukum apabila merek dagangnya belum terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” katanya.
Selain persoalan merek, ia juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap royalti dan hak cipta di Indonesia pada 2026.
Menurutnya, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa royalti merupakan hak pembuat karya sekaligus kewajiban moral dan hukum bagi pengguna karya, terutama untuk kepentingan komersial.
Rakhmat Renaldy menegaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan edukasi, pendampingan, dan sosialisasi pelayanan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan guna memperkuat nilai kekayaan intelektual di daerah.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual demi kemajuan sektor ekonomi di daerah,” tuturnya. (*)
| Tiga Pegawai Kanwil Kemenkum Sulteng Ikuti Penilaian Kompetensi Penyuluh Hukum 2026 |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Matangkan Program MendaKI Bersama Wakil Gubernur |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng dan Bank Indonesia Kolaborasi Optimalkan Layanan Hukum |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Dorong Integrasi Hasil Analisis Evaluasi Hukum ke Propemperda |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng Jemput Bola Layanan Hak Cipta di Universitas Muhammadiyah Palu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/7-fa89-fas89jpggg.jpg)