Rabu, 13 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual Lewat Program MendaKI

Program bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pentingnya kekayaan intelektual sebagai aset bernilai.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah menggelar program Melayani dan Mendampingi Kekayaan Intelektual (MendaKI) di Best Western Hotel Palu, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Selasa (12/5/2026). 

“Pemilik usaha tidak bisa mengajukan gugatan secara hukum apabila merek dagangnya belum terdaftar resmi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual,” katanya.

Selain persoalan merek, ia juga menyoroti meningkatnya perhatian publik terhadap royalti dan hak cipta di Indonesia pada 2026.

Menurutnya, edukasi diperlukan agar masyarakat memahami bahwa royalti merupakan hak pembuat karya sekaligus kewajiban moral dan hukum bagi pengguna karya, terutama untuk kepentingan komersial.

Rakhmat Renaldy menegaskan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah memiliki tanggung jawab untuk menjalankan edukasi, pendampingan, dan sosialisasi pelayanan kekayaan intelektual di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar pemangku kepentingan guna memperkuat nilai kekayaan intelektual di daerah.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah penting dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual demi kemajuan sektor ekonomi di daerah,” tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved