Selasa, 12 Mei 2026

Banggai Hari Ini

Pengendara Masih Sering Langgar Pemberlakuan Satu Jalur di Karaton Banggai

Pantauan TribunPalu.com, Selasa (12/5/2026) masih ada kendaraan masuk ke Jl Tanjung Omolu dari Jl RE Martadinata.

Tayang:
Penulis: Alisan | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Alisan
Situasi di pertigaan batas Jl RE Martadinata dan Jl Tanjung Omolu, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah, Selasa (12/5/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Penerapan sistem satu jalur di Jl Tanjung Omolu, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, belum efektif. 
  • Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai melarang kendaraan dari Jl RE Martadinata melewati Jl Tanjung Omolu, seharusnya kendaraan hanya masuk dari Jl Yos Sudarso.
  • Pantauan TribunPalu.com pada Selasa (12/5/2026), masih ada pengendara yang mengabaikan larangan dan melewati jalur yang seharusnya tertutup.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Alisan Lasande

TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Penerapan satu jalur di Jl Tanjung Omolu, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Bangai, Sulawesi Tengah tak efektif.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banggai melarang kendaraan dari Jl RE Martadinata melewati Jl Tanjung Omolu.

Kendaraan hanya bua masuk ke Jl Tanjung Omolu dari Jl Yos Sudarso.  

Pantauan TribunPalu.com, Selasa (12/5/2026) masih ada kendaraan masuk ke Jl Tanjung Omolu dari Jl RE Martadinata.

Seharusnya, dari Jl RE Martadinata langsung ke Jl Dr Moh Hatta. 

Baca juga: Kemenkum Dorong Hasil Riset Kampus di Sulteng Bisa Dipatenkan dan Dihilirisasi

Selain plang dari Dishub, warga setempat menempatkan kayu bekas di pertigaan batas Jl RE Martadinata dan Jl Tanjung Omolu.

Namun, masih ada pengendara mengabaikan larangan ini.

Pemberlakukan satu jalur karena ruas Jl Tanjung Omolu tak lebih dari tiga meter. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved