Kanwil Kemenkum Sulteng
Kemenkum Sulteng Dorong Akses Global Lewat Layanan Apostille
Rakhmat Renaldy juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan Apostille terus meningkat.
Ringkasan Berita:
- Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar Sosialisasi Legalisasi-Apostille untuk memperkuat layanan hukum digital di Palu, menghadirkan berbagai pemangku kepentingan dari akademisi, pekerja migran, hingga pemerintah daerah.
- Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menekankan bahwa layanan Apostille mempermudah legalisasi dokumen publik untuk penggunaan internasional melalui satu tahap verifikasi, mendukung mobilitas pendidikan, pekerjaan, pernikahan campuran, dan kerja sama internasional.
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat transformasi pelayanan hukum berbasis digital melalui kegiatan Sosialisasi Legalisasi-Apostille bertajuk “Digitalisasi Layanan Publik melalui Apostille dan Legalisasi: Mengenal Layanan Apostille Solusi Praktis Dokumen Internasional.
Kegiatan ini digelar di Sriti Convention Hall, Jl. Durian No.88, Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan perguruan tinggi se-Kota Palu dan Sigi, civitas akademika, unsur pemerintah daerah, pekerja migran, hingga berbagai pemangku kepentingan yang memiliki kebutuhan administrasi lintas negara.
Hadir pula narasumber dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah, serta BP3MI Sulawesi Tengah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa layanan Apostille merupakan langkah maju pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang cepat, sederhana, dan efisien.
Baca juga: Peringati Harkitnas ke-118, PLN UIP Sulawesi Ajak Insan PLN Jaga Semangat Kebangkitan Bangsa
“Layanan Apostille adalah inovasi penting dalam sistem pelayanan hukum yang memberikan kemudahan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di luar negeri. Kini masyarakat tidak lagi melalui tahapan panjang karena cukup melalui satu tahap verifikasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia,” ujarnya. Kamis, (21/5/2026).
Ia yang didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, I Putu Dharmayasa dan Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, dan Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ili Rusliadi, menjelaskan meningkatnya mobilitas masyarakat lintas negara baik di bidang pendidikan, pekerjaan, maupun kerja sama internasional menuntut sistem administrasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.
Menurutnya, layanan Apostille bukan hanya dibutuhkan kalangan akademisi, tetapi juga pekerja migran, pelaku usaha, masyarakat yang melakukan pernikahan campuran, hingga organisasi sosial dan keagamaan yang menjalin kemitraan internasional.
“Layanan Apostille hadir bukan sekadar layanan administratif, melainkan instrumen yang mendukung keterhubungan masyarakat Sulawesi Tengah dengan dunia internasional,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Rakhmat Renaldy juga mengungkapkan bahwa antusiasme masyarakat terhadap layanan Apostille terus meningkat.
Hingga saat ini, jumlah pendaftar layanan Apostille di Sulawesi Tengah telah mencapai 71 orang.
Data tersebut dinilai menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalisasi dokumen internasional yang sah dan diakui secara global.
Baca juga: Kanwil BPN Sulteng Tingkatkan Pemahaman Masyarakat tentang Sertipikasi Tanah Wakaf
“Kami berharap sosialisasi ini menjadi ruang edukasi hukum yang mampu memperluas pemahaman masyarakat tentang prosedur, manfaat, dan urgensi layanan Apostille dalam mendukung berbagai kebutuhan internasional,” tambahnya.
| Penandatanganan Addendum Bantuan Hukum 2026, Kemenkum Sulteng Perkuat Akses Keadilan hingga Desa |
|
|---|
| Upacara Harkitnas Ke-118, Kanwil Kemenkum Sulteng Suarakan Pelindungan Anak di Era Digital |
|
|---|
| Kemenkum Dorong Hasil Riset Kampus di Sulteng Bisa Dipatenkan dan Dihilirisasi |
|
|---|
| Rakhmat Renaldy: Kekayaan Intelektual Dukung Investasi dan Daya Saing Produk Lokal |
|
|---|
| Sosialisasi MendaKI, Kemenkum Gandeng 45 Kampus, Dorong Perlindungan Karya Ilmiah di Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/yf89ay89asjpgggg.jpg)