Rabu, 27 Mei 2026

Kanwil Kemenkum Sulteng

Kemenkum Sulteng Catat 71 Permohonan Apostille Sejak Januari 2026

Layanan Apostille menjadi solusi legalisasi dokumen internasional yang lebih cepat dan praktis.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu/Zulfadli/Zulfadli
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 71 permohonan layanan Apostille telah diajukan masyarakat Sulawesi Tengah sejak Januari 2026. 

Ringkasan Berita:
  • Kanwil Kemenkum Sulteng mencatat 71 permohonan layanan Apostille telah diajukan sejak Januari 2026, menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah terhadap legalisasi dokumen internasional. 
  • Kepala Kanwil, Rakhmat Renaldy, menjelaskan Apostille mempermudah pengesahan dokumen seperti ijazah, akta kelahiran, dan surat kuasa perusahaan.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 71 permohonan layanan Apostille telah diajukan masyarakat Sulawesi Tengah sejak Januari 2026.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy mengatakan, jumlah tersebut menunjukkan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap legalisasi dokumen internasional.

“Dari antusiasme masyarakat yang sudah menggunakan kebutuhan legalisir dokumen Apostille ini, kami sudah mengeluarkan 71 dokumen sejak Januari 2026,” ujar Rakhmat saat sosialisasi Legalisasi Apostille di Sriti Convention Hall, Jalan Durian, Kota Palu, Kamis (21/5/2026).

Ia menjelaskan, secara nasional pihaknya juga mendapat target penyelesaian 500 dokumen Apostille untuk masyarakat, khususnya di Sulawesi Tengah.

Baca juga: Kanwil Kemenkum Sulteng Ajak Semua Pihak Sosialisasikan Layanan Apostille

“Secara nasional kami diberikan target untuk menyelesaikan 500 dokumen dulu yang disampaikan kepada masyarakat khususnya Sulawesi Tengah, jika ada kekurangan maka akan ditambah,” katanya.

Menurut Rakhmat, layanan Apostille menjadi solusi legalisasi dokumen internasional yang lebih cepat dan praktis dibanding sistem sebelumnya.

Melalui layanan tersebut, masyarakat cukup melakukan satu tahapan verifikasi melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia agar dokumen dapat diakui di negara lain yang tergabung dalam Konvensi Apostille.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh instansi, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, dan komunitas masyarakat untuk bersama-sama menyebarluaskan pemahaman mengenai layanan Apostille kepada masyarakat luas.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengajak seluruh instansi, perguruan tinggi, organisasi profesi, media massa, dan komunitas masyarakat untuk bersama-sama menyebarluaskan pemahaman mengenai layanan Apostille kepada masyarakat luas. (Handover)

Ia menyebutkan, Apostille dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi lintas negara, mulai dari pendidikan, pekerjaan, kerja sama usaha, hingga kebutuhan visa dan imigrasi.

Beberapa dokumen yang dapat menggunakan layanan Apostille antara lain ijazah, transkrip nilai, akta kelahiran, akta cerai, surat kuasa perusahaan, NPWP, hingga dokumen administrasi keluarga.

Baca juga: APJI Sulteng Dorong UMKM Kuliner Naik Kelas, Penguatan Ekonomi Daerah Jadi Target

Rakhmat menilai masih banyak masyarakat yang belum memahami prosedur maupun fungsi layanan Apostille.

Karena itu, pihaknya menggelar sosialisasi untuk memperluas pemahaman masyarakat terkait legalisasi dokumen internasional tersebut.

“Kami berharap masyarakat bisa maksimal memanfaatkan hal ini, dan bisa menghubungi kantor wilayah kementerian hukum untuk melegalisir dokumen secara internasional tersebut,” tuturnya.

Diketahui, sosialisasi Legalisasi Apostille diikuti 75 peserta dari berbagai unsur masyarakat, akademisi, mahasiswa, aparatur pemerintah, hingga pemangku kepentingan yang memiliki kebutuhan administrasi lintas negara. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved