OPINI
Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan
Tidak ada urgensinya untuk kemudian memunculkan kembali hal-hal yag sudah konkrit dalam peraturan pokok.
Oleh: Prof. Dr. Sulbadana, SH, MH (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako)
TRIBUNPALU.COM - Salah satu topik perdebatan yang muncul dalam rapat senat Universitas Tadulako beberapa waktu lalu adalah adanya pandangan bahwa peraturan pelaksanaan yakni Peraturan Senat No.1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat mengandung ketentuan-ketentuan yang tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Permenristekdikti No.3 Tahin 2024 tentang Statuta Untad.
Ketidaksesuaian mana berupa, terdapat ketentuan dalam statuta yang kemudian tidak muncul dalam peraturan senat, dan sebaliknya adapula ketentuan dalam peraturan senat yang merupakan tambahan dari apa yang sebenarnya tidak diatur dalam statuta, dan bahkan ditengarai terdapat ketentuan yg bukan saja tidak sesuai melainkan juga bertentangan.
Sangkaan inilah yg kemudian mendorong untuk dilakukan rapat senat guna mengatasi hal tersebut dengan cara hendak melakukan sinkronisasi peraturan senat terhadap statuta, meskipun kegiatan itu tidak dibenarkan berdasarkan asas-asas hukum yang berkaku.
Uraian sebelumnya dari tulisan ini telah menegaskan bahwa tidak terdapat alasan hukum untuk melakukan kegiatan sinkronisasi, sebab objek dari suatu kegiatan sinkronisasi adalah rancangan peraturan, dan kegiatan tersebut dilakukan sebelum rancangan suatu peraturan ditetapkan atau dinyatakan berlaku.
Berkaitan dengan hal itu, pada kesempatan ini pembahasan berfokus pada kajian ada tidaknya pertentangan dan ketidak sesuaian norma antara peraturan senat dengan statuta.
Baca juga: Temu SATRIA Sulteng, Gerindra Perkuat Konsolidasi Politik dan Jaringan Sosial
1). Kedudukan Hukum Peraturan Senat No.1 Tahun 2024
Peraturan senat ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Permenristekdikti No.3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad.
Berdasarkan Pasal 68, peraturan senat tersebut mulai berlaku pada tanggal 30 April 2024 tanpa ada klausul lain yang menyatakan waktu berlakunya.
Di dalamnya diatur hal ihwal eksistensi keanggotaan senat, mulai dari tata cara pemilihan, syarat keanggotaan, larangan rangkap jabatan sampai pada ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian anggota senat sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Senat No.1 Tahun 2023 sebelumnya, yang mengacu pada Statuta Permendikbutristek No.8 Tahun 2015 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Mari kita telaah dengan saksama apakah benar terdapat ketidaksesuaian antara Peraturan Senat No.1 tahun 2024 (sebagai peraturan pelaksanaan) terhadap peraturan pokoknya yakni Statuta.
Permendiktisaintek No.3/2024 berupa beberapa ketentuan mengenai syarat pemberhentian anggota senat sebagaimana yang diatur dalam Statuta No.3 tahun 2024 namun tidak muncul dalam Peraturan Senat No.1/2024 dan sebaliknya terdapat penambahan ketentuan dalam peraturan senat yang tidak diatur dalam Statuta.
Ketentuan mengenai syarat-syarat pemberhentian anggota senat sebelum masa jabatannya berakhir yang diatur dalam statuta (Pasal 87 ayat 2) dan ditengarai tidak muncul dalam Peraturan Senat No 1 tahun 2024 sebagai sesuatu ketidaksesuaian, sebenarnya bukanlah masalah sekiranyapun demikian.
Sebab esensi suatu peraturan pelaksanaan (dalam hal ini peraturan senat No.1 tahun 2024), fungsinya untuk menjabarkan peraturan pokoknya agar ketentuan-ketentuan dimaksud dapat dioperasionalkan atau dilaksanakan secara konkrit.
Baca juga: Muhammad Akmal Apresiasi Peserta Magang di Imigrasi Palu Hadirkan Aplikasi Administrasi Sikabar
| Satgas Ketenagakerjaan Sulteng: Hasil Perjuangan Massa, Bukan Hadiah Penguasa |
|
|---|
| ASN Dipaksa Naik Bus, TPP Dijadikan Sandera: Instruksi Wali Kota Palu dalam Perspektif Hukum |
|
|---|
| Membangun Harapan Baru: Polisi Siber dan Transformasi Keamanan Masyarakat |
|
|---|
| Mengenang Fatmawati Soekarno dalam Balutan Wastra sebagai Ibu Bangsa |
|
|---|
| Suara Keras, Nalar Sunyi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Prof-Dr-Sulbadana.jpg)