Minggu, 31 Mei 2026

Sulteng Hari Ini

KTT Harus Bersertifikat POP, Ini Aturan di Sektor Tambang Sulteng

Menurut Musliman, banyak perusahaan pertambangan di Sulawesi Tengah belum dapat memperoleh RKAB.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Anggota Komisi III DPRD Sulawesi Tengah Fraksi Golkar, Musliman. 

Musliman menambahkan, selain KTT dan MOMI, perusahaan juga harus melengkapi perencanaan teknis tambang, kesiapan teknologi, tenaga ahli, modal usaha, serta pengelolaan lingkungan sebelum RKAB diterbitkan.

Ia menilai, berbagai persyaratan tersebut memang diperlukan untuk memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip good mining practice.

Baca juga: Di Tengah Tantangan Ekonomi, Sigi Tampil Terdepan Kendalikan Inflasi di Regional Sulawesi

Meski demikian, Musliman meminta proses evaluasi RKAB tetap dilakukan secara profesional dan proporsional agar tidak menghambat investasi maupun aktivitas masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan.

“Saya juga menyampaikan kepada Inspektur Tambang agar jangan terlalu mempersulit perusahaan. Sepanjang prinsip-prinsip perhitungannya sudah benar, mestinya bisa diarahkan dan dibantu,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved