Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Tegaskan Pokir DPRD untuk Kepentingan Rakyat, Tidak Diusulkan Secara Serampangan
Safri menilai pokir merupakan hal yang wajib bagi anggota DPRD karena berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Sulteng Muhammad Safri menegaskan APBD dan program Pokir digunakan untuk kepentingan masyarakat, serta merupakan bentuk perjuangan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui reses.
- Safri menyebut Pokir memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
- Pelaksanaan program hasil Pokir dilakukan oleh OPD terkait, bukan oleh anggota DPRD maupun vendor tertentu.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) digunakan untuk kepentingan masyarakat dan program Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan bagian dari upaya memperjuangkan aspirasi rakyat.
Hal itu disampaikannya saat menjadi narasumber dalam podcast Bacas bertema "Pokir DPRD, Siapa yang Menikmati?" yang digelar di Cafe Nagaya, Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sabtu (30/5/2026).
Menurut Safri, manfaat APBD dan program dihasilkan dari pokir dirasakan langsung oleh masyarakat Sulawesi Tengah.
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 31 Mei 2026, Bisa Dapat Skin dan Diamond Gratis
"Siapa yang menikmati? Jelas seluruh masyarakat Sulteng yang menikmati," tegas Safri dalam sesi closing statement.
Ia menjelaskan, keberadaan pokir menjadi salah satu instrumen yang memungkinkan aspirasi masyarakat dari berbagai daerah dapat masuk dalam perencanaan pembangunan daerah.
Bahkan, Safri mengaku akan merasa malu apabila usulan pokir yang diperjuangkannya tidak dapat terakomodasi dalam APBD.
"Ketika pokir saya tidak terakomodir di APBD, berarti saya makan gaji buta," ujarnya.
Dalam podcast tersebut, Safri hadir bersama Ketua Presidium KB Hijau Hitam, Andi Ridwan Bataraguru, serta akademisi dan pakar hukum tata negara, Dr. Sahran Raden.
Safri menilai pokir merupakan hal yang wajib bagi anggota DPRD karena berasal dari aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses.
Baca juga: Diduga Curi Durian Montong, Sejumlah Pria Diarak Keliling Desa di Parigi Moutong
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pengusulan pokir tidak dilakukan secara sembarangan karena memiliki mekanisme dan aturan yang jelas.
"Tentunya dalam pokir ini tidak serampangan, ada aturannya," katanya.
Ia menjelaskan, dasar hukum pokir tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya Pasal 149 yang mengatur tugas anggota DPRD untuk menyerap, menghimpun, menampung, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.
Selain itu, proses pengusulan pokir juga diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019.
Menurut Safri, aspirasi yang diperoleh anggota DPRD saat reses akan difasilitasi oleh pemerintah daerah melalui Sekretariat DPRD sebelum masuk dalam sistem perencanaan pembangunan.
Sulawesi Tengah
Safri
Muhammad Safri
DPRD Sulteng
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kelurahan Tanamodindi
Kecamatan Mantikulore
APBD
| Kepala BPK Sulteng Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Palu, Sebut Petugas Ramah dan Profesional |
|
|---|
| DPD PSI Poso Fishing Tournament 2026 Diikuti 228 Peserta, Perebutkan Total Hadiah Rp30 Juta |
|
|---|
| Perusahaan Tambang Sulteng Wajib Penuhi KTT, MOMI, dan RKAB Sekaligus |
|
|---|
| Reklamasi Pascatambang, Syarat Wajib Perusahaan Agar RKAB Diterbitkan |
|
|---|
| KTT Harus Bersertifikat POP, Ini Aturan di Sektor Tambang Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/SAFRI-43543.jpg)