Sulteng Hari Ini
Muhammad Safri Pastikan Program Pokir DPRD Murni untuk Kepentingan Rakyat
Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya digunaka
Penulis: Supriyanto | Editor: Lisna Ali
TRIBUNPALU.COM - Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sepenuhnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Hal tersebut ia sampaikan saat menjadi narasumber dalam program podcast Bacas di Kafe Nagaya, Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Sabtu (30/5/2026).
"Siapa yang menikmati? Jelas seluruh masyarakat Sulteng yang menikmati," tegas Safri.
Podcast tersebut mengangkat tema sentral yakni "Pokir DPRD, Siapa Yang Menikmati?".
Selain Safri, diskusi tersebut juga menghadirkan Ketua Presidium KB Hijau Hitam, Andi Ridwan Bataraguru, dan pakar hukum tata negara, Dr. Sahran Raden.
Dalam salah satu sesinya, Safri menjelaskan bahwa program Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan suatu hal yang wajib dijalankan oleh legislatif.
Sebab, usulan yang masuk di dalam rancangan Pokir merupakan representasi dari kebutuhan riil masyarakat di setiap daerah pemilihan.
"Tentunya dalam pokir ini tidak serampangan, ada aturannya," kata Safri.
Baca juga: Ketua KB Hijau Hitam Soroti Pokir DPRD, Pertanyakan Nama Legislator dalam Dokumen Anggaran
Baca juga: Kode Redeem FF Free Fire Minggu 31 Mei 2026, Bisa Dapat Skin dan Diamond Gratis
Ia menjelaskan, pelaksanaan Program Pokir sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, khususnya pada Pasal 149.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap anggota DPRD memiliki kewajiban konstitusional untuk mendengarkan dan memperjuangkan aspirasi konstituennya.
Perdebatan sempat menghangat ketika Safri dan Andi Ridwan Bataraguru saling adu argumen mengenai transparansi daftar nama anggota legislatif pengusul Pokir.
Menanggapi kritik dari Andi Ridwan, Safri menyebutkan bahwa daftar nama yang beredar tersebut barulah sebuah permulaan dari proses panjang.
"Jadi anggota DPRD yang menerima aspirasi dalam reses, itu akan difasilitasi oleh pemerintah dalam hal ini sekretariat DPRD," ungkap Safri menjelaskan mekanismenya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh tahapan pengusulan Pokir telah diatur secara ketat melalui Permendagri Nomor 70 Tahun 2019.
Terkait dengan transparansi dokumen anggaran, politisi ini menjamin tidak ada hal yang ditutup-tutupi oleh pihak legislatif dari pengawasan masyarakat.
| Kepala BPK Sulteng Apresiasi Pelayanan Kantor Imigrasi Palu, Sebut Petugas Ramah dan Profesional |
|
|---|
| DPD PSI Poso Fishing Tournament 2026 Diikuti 228 Peserta, Perebutkan Total Hadiah Rp30 Juta |
|
|---|
| Perusahaan Tambang Sulteng Wajib Penuhi KTT, MOMI, dan RKAB Sekaligus |
|
|---|
| Reklamasi Pascatambang, Syarat Wajib Perusahaan Agar RKAB Diterbitkan |
|
|---|
| KTT Harus Bersertifikat POP, Ini Aturan di Sektor Tambang Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/safri335.jpg)