Rabu, 3 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

Muhammad Safri Bongkar Alur Pokir: DPRD Hanya Mengusulkan, Eksekusi di Tangan Pemda

Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menegaskan bahwa Pokok Pikiran (Pokir) DPRD

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Lisna Ali
Supriyanto/TribunPalu
POKIR - Anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri menjadi narasumber dalam podcast Bacas di Cafe Nagaya Jl Sisingamangaraja, Kelurahan Tanamodindi, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu pada Sabtu (30/5/2026). 

“Karena ada proses evaluasi berjenjang itulah, hampir tidak mungkin terdapat nama seseorang dalam nomenklatur program atau kegiatan APBD. Sistemnya sudah dirancang untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan,” katanya.

Meski demikian, Safri mengakui bahwa dalam praktiknya Pokir masih kerap dipersepsikan negatif oleh sebagian masyarakat. 

Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya transparansi informasi mengenai aliran dan pemanfaatan anggaran Pokir setelah masuk ke dalam APBD.

Ia menilai masyarakat berhak mengetahui program apa saja yang berasal dari aspirasi masyarakat, OPD mana yang melaksanakan, berapa besar anggarannya, lokasi kegiatannya, hingga siapa penerima manfaatnya. 

Keterbukaan informasi tersebut penting untuk mencegah munculnya spekulasi, dugaan permainan proyek, maupun pemanfaatan anggaran untuk kepentingan tertentu.

“Kalau seluruh proses berjalan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menutup informasi. Justru transparansi diperlukan agar publik dapat melakukan pengawasan dan mengetahui bahwa anggaran daerah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai legislator dari Daerah Pemilihan Morowali dan Morowali Utara, Safri menilai Pokir sejatinya memiliki tujuan yang sangat baik karena menjadi jembatan antara kebutuhan masyarakat dengan kebijakan pembangunan pemerintah daerah. 

Oleh karena itu, pemanfaatannya harus benar-benar menyentuh kebutuhan riil masyarakat dan memperhatikan prinsip pemerataan pembangunan antarwilayah.

“Pokir bukan jatah pribadi anggota DPRD. Pokir adalah amanah rakyat yang harus diperjuangkan agar menjawab kebutuhan masyarakat di daerah pemilihan dan dapat dipertanggungjawabkan secara moral maupun politik,” katanya.

Safri juga mengingatkan bahwa seluruh kegiatan yang bersumber dari Pokir tetap wajib mengikuti mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui tender, e-katalog, maupun metode pengadaan lainnya. 

Penentuan penyedia, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengelolaan anggaran sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis.

“Anggota DPRD memahami aturan dan memahami konsekuensi hukumnya. Karena itu, tidak ada alasan bagi anggota dewan untuk menjadi pelaksana proyek atau mengintervensi proses pengadaan. Aturannya sudah jelas dan batas kewenangannya juga jelas,” tegasnya.

Terkait munculnya berbagai dugaan penyimpangan Pokir yang tengah menjadi perhatian publik, Safri menyatakan mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pengusutan secara profesional dan objektif. 

Namun ia mengingatkan agar penegakan hukum dilakukan secara transparan, adil, dan tidak tebang pilih sehingga tidak menimbulkan persepsi bahwa proses hukum dijadikan alat tekanan politik atau pesanan pihak tertentu.

“Kami mendukung APH mengusut jika memang ada pelanggaran hukum. Tetapi prosesnya harus objektif, transparan, dan berkeadilan. Harus dibedakan secara tegas antara fungsi representasi DPRD dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum,” ujarnya.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved