Rabu, 3 Juni 2026

Sigi Hari Ini

Sembunyi di Rumah Teman, Pencuri Tiga Handphone di Tinompo Dibekuk Resmob Elang Tokala

Polisi juga berhasil menyita tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

Tayang:
Handover
Pelarian GR alias L alias Papa A (40) akhirnya berakhir. Pria yang diduga mencuri tiga unit handphone milik warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo. 

Ringkasan Berita:
  • GR alias L alias Papa A (40) berhasil ditangkap Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara setelah beberapa hari menjadi buronan karena mencuri tiga unit handphone milik warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.
  • Penangkapan dilakukan pada 30 Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di rumah teman pelaku tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa tiga handphone Realme X3 Superzoom, iPhone 7 Plus, dan Infinix Note 8 Pro diamankan.
 

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI UTARA - Pelarian GR alias L alias Papa A (40) akhirnya berakhir. Pria yang diduga mencuri tiga unit handphone milik warga Desa Tinompo, Kecamatan Lembo.

Berhasil dibekuk Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara setelah beberapa hari menjadi buronan polisi.

Pelaku yang merupakan warga Kelurahan Bahoue, Kecamatan Petasia, ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita saat bersembunyi di rumah salah seorang temannya. 

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat Resmob Elang Tokala yang dipimpin langsung Katim Resmob, Aipda Sarman.

Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan.

Polisi juga berhasil menyita tiga unit handphone yang diduga merupakan hasil curian.

Baca juga: Bupati Sigi Canangkan Festival Budaya Tahunan, Uta Dada Jadi Ikon Kuliner Go Nasional

Yakni satu unit Realme X3 Superzoom warna biru, satu unit iPhone 7 Plus warna silver, dan satu unit Infinix Note 8 Pro warna hitam.

Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim AKP Andi Yaser Abdullah Sutomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban, Sri Rahayu Wonti, warga Desa Tinompo, yang melapor ke Polres Morowali Utara pada 25 Mei 2026.

Menerima laporan tersebut, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengumpulkan berbagai informasi di lapangan. 

Dari hasil penyelidikan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya polisi memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.

“Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya. Pelaku kemudian diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres Morowali Utara bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasatreskrim.

Baca juga: Anwar Hafid Instruksikan Setiap Kebijakan Publik di Sulteng Mengacu pada Nilai Pancasila

Kasus pencurian tersebut terjadi di rumah korban di Desa Tinompo. Saat kejadian, tiga handphone milik korban dan anggota keluarga lainnya sedang diisi daya di kamar tidur bagian depan rumah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved