Rabu, 3 Juni 2026

OPINI

Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa sebenarnya jabatan yang dimaksud bukan saja di luar Untad.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Berdasarkan pandangan tersebut, maka tugas tambahan dalam lingkungan Untad yang dijabat oleh dosen sesuai PP No.37 Tahun 2009 tentang Dosen dan Permendikbudristek No. 41 Tahun 2023 tentang OTK Untad (pasal 101 ayat 1 dan 2), mulai dari rektor, warek sampai sekretaris jurusan, kepala UPA sampai kepala kebun percobaan adalah memiliki kedudukan hukum dengan kualifikasi sebagai "jabatan", namun bukan jabatan struktural, meskipun sebelum Keppres 199 tahun 1998, tugas tambahan tersebut dinyatakan sebagai jabatan sturuktural.

Penegasan lain yang menyatakan bahwa tugas tambahan adalah sebuah jabatan, yaitu adanya unsur tugas dan tanggung jawab di dalamnya, dosen pengemban tugas tambahan berdasarkan PP No.37 tahun 2009 dan Kepdirjen Dijti No. 12/E/AR.KPT/2021 tentang PO-BKD hanya diwajibkan 3 SKS dari 12 SKS (dosen non tugas tambahan) beban kerja persemester.

Baca juga: Ito Lawputra Nahkodai DPC PERADI Kota Palu, Siap Perkuat Pelayanan Hukum

Secara filosofis, setidaknya ada 3 alasan mengapa rangkap jabatan dilarang. Pertama, seseorang tidak mungkin bisa setia penuh kepada dua "tuan" yang mempunyai kepentingan yang bertabrakan. 

Karena itu seorang pejabat publik atau jabatan tugas tambahan dituntut untuk memberi layanan utuh hanya  kepada kepentingan publik (undivided loyalty).

Kedua, setiap jabatan punya beban dan tanggung jawab yang memerlukan perhatian dan waktu penuh untuk menjalankannya.

 Karena itu mengabaikan salah satunya dalam rangkap jabatan, adalah bentuk kelalaian moral terhadap publik. Ketiga, asas keadilan "nemo judex incausa sua" yang artinya tidak boleh jadi hakim dalam perkara sendiri.

Seseorang yang rangkap jabatan akan menjadi pihak dan pengambil keputusan dalam waktu bersamaan. 

Selain alasan filosofis di atas, terdapat alasan yuridis adanya konflik kepentingan bagi seorang anggota senat yang merangkap jabatan tugas tambahan, baik sebagai wakil dekan misalnya maupun sebagai kordinator program studi ataupun tugas tambahan lainnya.

Pengangkatan seorang dosen atau anggota senat dalam tugas tambahan adalah kewenangan penuh rektor dan karenanya dituntut untuk loyal kepada rektor.

Namun di sisi lain seorang anggota senat mempunyai kewenangan dalam mengemban fungsi pengawasan dan pertimbangan kepada rektor atas kebijakan di bidang akademik sesuai pasal 37 Statuta Permendikbutristek No.3 tahun 2024.

Kewenangan ini memerlukan pertanggungjawaban publik kepada sivitas akademika dan bukan kepada rektor. 

Baca juga: Berbagi Keberkahan di Momen Idul Adha, PT Vale Bagikan 6 Sapi Kurban di Luwu Timur

Jika hanya mengacu dan terbatas pada kewenangan senat sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 Statuta Untad tersebut, seorang anggota senat yang rangkap jabatan dengan tugas tambahan sebagai kaprodi atau wakil dekan misalnya, masih dapat menjalankan tugas dan fungsinya dalam pengawasan dan pertimbangan akademik kepada rektor dengan integritas dan independensi yang profesional, sehingga tidak terdapat dan tidak muncul konflik kepentingan di dalamnya. 

Namun konflik kepentingan yang signifikan baru akan muncul manakala seorang anggota senat yang rangkap jabatan dengan tugas tambahan yang diangkat dan ditunjuk langsung oleh rektor, menjalankan kewenangan lainnya yang tidak tercantum dalam Statuta tetapi pada peraturan lain, yaitu kewenangan dalam pemilihan calon rektor. 

Sumber: Tribun Palu
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved