Rabu, 3 Juni 2026

OPINI

Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa sebenarnya jabatan yang dimaksud bukan saja di luar Untad.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Oleh karena itu, jabatan tugas tambahan dalam lingkungan Untad merupakan bagian dari jabatan yang dilarang bagi seorang anggota senat untuk dirangkap sebagaimana dimaksud Pasal 38 ayat (5) huruf (d), sebab jika tidak maka rektor dapat saja mengangkat dan memberi tugas tambahan kepada sebanyak-banyaknya anggota senat agar suara mayoritas anggota senat  dapat dengan mudah dikuasai.
 

Itu sebabnya mengapa pasal 38 ayat (5) huruf (d) Statuta melarang rangkap jabatan bagi anggota senat, baik jabatan di luar Untad maupun jabatan lain  (tugas tambahan dalam lingkungan Untad), karena dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan kepentingan Untad.

Di satu sisi, seorang anggota senat yang rangkap jabatan dalam tugas tambahan dituntut memiliki kebebasan dan independensi dalam menggunakan kewenangannya untuk memilih calon rektor yang dianggapnya terbaik demi kepentingan kemajuan Untad yang lebih baik, namun  pada saat yang sama ia terikat oleh relasi loyalitas terhadap pimpinan yang mengangkatnya dalam tugas tambahan. 

Permendikbud No.139 Tahun 2014 tentang Pedoman Statuta dan Organisasi Perguruan Tinggi telah merumuskan sedemikian rupa komposisi keanggotaan senat sehingga dapat menghasilkan formulasi keanggotaan senat ex-ifficio (tugas tambahan) maksimal 25 persen dan mininal 75 persen non ex-officio yang memungkinkan pelaksanaan kewenangan keanggotaan senat dalam pemilihan calon rektor dapat berlangsung secara demokratis, dan persentasi keanggotaan senat tersebut (25 persen : 75 % ) berlaku umum pada semua perguruan tinggi. 

Baca juga: Polres Morowali Amankan 47 Paket Sabu Berat 45,07 Gram di Bahomakmur

Dengan demikian, pemberian atau pengangkatan seorang anggota senat non-exificio dalam tugas tambahan (rangkap jabatan), merupakan penambahan secara tidak langsung terhadap jumlah anggota senat ex-officio yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mencederai prinsip demokrasi, yang bertentangan dengan kepentingan kemajuan dan keunggulan Untad dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat.

Karena itu kebijakan pemberian atau pengangkatan dalam tugas tambahan seorang anggota senat non ex-officio atau sebaliknya pengangkatan anggota senat terhadap seorang dosen pemegang tugas tambahan melanggar prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik, sebagaimana tercantum dalam UU No.12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (pasal 63), yakni transparansi, akuntabilitas, penjamin mutu, efektivitas dan efisiensi serta nirlaba. Bahkan kebijakan tersebut  dapat dipandang sebagai penyalahgunaan wewenang dengan hukuman pelanggaran disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14, PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeti Sipil. 

Karena itu, setiap pejabat harus memperhatikan dan berpegang pada salah satu asas hukum yakni prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan maupun keputusannya.

Prinsip ini semula dikenal dengan istilah "The Precautionary Principle" atas "Scientific Uncertainty" yang lahir pada deklarasi Rio 1992, dan kini sudah menjadi hukum positif (asas hukum umum).

Baca juga: Wakapolres Morut Ajak Masyarakat Tunjukkan Nilai Pancasila ke Dunia

Latar belakang lahirnya prinsip tersebut untuk mencegah timbulnya kerusakan lingkungan akibat tidak adanya kepastian ilmiah, sehingga para pengambil kebijakan dan para periset dapat mengurungkan niatnya untuk melakukan tindakan atau keputusan yang dapat menimbulkan malapetaka terhadap lingkungan dan umat manusia. 

Prinsip tersebut sekaligus merupakan benteng etika dan moral bagi para periset, sehingga tidak bisa berlindung dibalik tidak adanya kepastian ilmiah dan harus bertanggung jawab atas riset dan temuannya yang menimbulkan kerusakan.

Berdasarkan uraian di atas dan uraian dari tiga tulisan sebelumnya mengenai kekisruhan dimaksud, berikut dapat disimpulkan beberapa hal :

Peninjauan terhadap keabsahan sebagian keanggotaan  senat perlu dilakukan agar pemilihan calon rektor mendatang dapat berlangsung secara demokratis dan konstitusional.

Rapat senat tentang sinkronisasi peraturan  tidak relevan dilakukan, sebab tidak terdapat pertentangan norma antara peraturan pelaksanaan (Peraturan Senat No.1 tahun 2024) dan Statuta  (Permendikbudristek No.3 tahun 2024). 

Menjalankan dan menegakan Peraturan Senat No. 1 tahun 2024 secara murni dan konsekuen. 

Rangkap jabatan anggota senat dengan tugas tambahan dalam lingkungan Untad, dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan kepentingan Untad.

Meskipun tulisan ini merupakan bagian dari dialektika di antara beberapa pandangan lain yang berbeda, namun jika menggunakan nurani setelah logika dan rasionalitas, insya-Allah akan tiba pada pandangan yang paling mendekati kebenaran.

Sebagai penutup, Ali Bin Abi Thalib mengatakan "Orang yang bijaksana lidahnya di hatinya dan orang yang bodoh hatinya di lidahnya," terkutip dari quotes Prof , Dr. KH. Zainal Abidin, Ketua MUI kota Palu, 25 Mei 2026. (*)

Sumber: Tribun Palu
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved