Rabu, 3 Juni 2026

OPINI

Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa sebenarnya jabatan yang dimaksud bukan saja di luar Untad.

Tayang:
Editor: Regina Goldie
Handover
OPINI - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Tadulako Prof Dr Sulbadana, SH, MH. 

Selain kewenangan sebagaimana tertulis dalam Pasal 37 Statuta dalam menjalankan tugas dan fungsinya, senat universitas juga memiliki kewenangan dalam menetapkan bakal calon pada tahapan penjaringan dan calon rektor pada tahap penyaringan.

Tidak berhenti sampai di situ, kewenangan senat berlanjut pada tahap akhir putaran final pemilihan calon rektor dengan kepemilikan hak suara sejumlah 65 persen bersama 35 persen suara menteri dalam menentukan rektor terpilih.

Peraturan yang mengatur kewenangan lain anggota senat dimaksud adalah Permenristekdikti No.19 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri. 

Baca juga: Tak Terima Dituding Batasi Akses Anak, Sarwendah Peringatkan Ruben Onsu Bakal Bongkar Penyebab Cerai

Kewenangan senat dalam penjaringan bakal calon dan penyaringan calon rektor diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 7 permen rersebut. 

Selanjutnya kewenangan senat dalam pemilihan calon rektor dengan kepemilikan hak suara 65 persen bersama 35 persen  hak suara menteri di mana masing-masing anggota senat memiliki hak suara yang sama, diatur dalam Pasal 9 ayat (3) permen tersebut.

Berhubung pemilihan calon rektor ditentukan oleh menteri dan senat universitas, maka persentase kepemilikan hak suara tersebut merupakan pencerminan prinsip demokrasi dalam pemilihan calon rektor.

Artinya 35 persen hak suara menteri tidak mutlak menentukan, demikian pula 65 persen suara senat juga tidak secara mutlak menentukan seorang calon rektor terpilih.

Masing-masing anggota senat yang memiliki hak suara yang sama pada 65 persen hak suara senat, akan menjatuhkan pilihannya pada calon rektor secara mandiri dan independen sesuai dengan pertimbangannya masing-masing. 

Kecuali anggota senat ex-officio yang jumlahnya sesuai ketentuan maksimal 25 persen dari jumlah anggota senat keseluruhan, maka anggota senat ex-officio ini memiliki konflik kepentingan dalam pemilihan calon rektor, terutama jika diantara calon rektor itu terdapat petahana.

Adanya konflik kepentingan pada anggota senat ex-officio tersebut adalah sesuatu yang sah dan tidak dapat terelakan sebagai privilege baginya yang dijamin oleh peraturan.

Meski terdapat sejumlah anggota senat ex-officio, pemilihan calon rektor tetap dapat berlangsung secara demokratis, sebab terdapat komposisi perimbangan demokratis dengan sejumlah 75 persen anggota senat (bukan ex-officio dan tidak menjabat tugas tambahan) yang berintegritas dan independen karena tidak memiliki relasi loyalitas dengan calon rektor petahana. 

Baca juga: Berbagi Keberkahan di Momen Idul Adha, PT Vale Bagikan 6 Sapi Kurban di Luwu Timur

Masalah konflik kepentingan kemudian dapat muncul ketika komposisi keanggotaan senat berubah dengan adanya tambahan sejumlah anggota senat yang rangkap jabatan dengan tugas tambahan yang ditunjuk dan diangkat langsung berdasarkan kewenangan rektor, telah mengubah pola dan persentasi keanggotaan senat dengan penambahan sejumlah anggota senat yang memiliki relasi loyalitas (semula 25 persen) pada satu sisi, dan di sisi lain terjadi pengurangan secara otomatis terhadap persentasi 75 persen jumlah anggota senat yang independen tanpa rangkap jabatan.

Perubahan pola persentasi tersebut menimbulkan konflik kepentingan bagi anggota senat rangkap jabatan tugas tambahan yang akan berdampak pada pelaksanaan pemilihan calon rektor yang tidak lagi dapat berlangsung secara demokratis karena mayoritas suara senat dapat dikuasai oleh satu orang melalui relasi loyalitas berdasarkan patron hubungan antara atasan dan bawahan atau antara yang mengangkat dan yang diangkat dalam tugas tambah.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved