Sulteng Hari Ini
Pemprov Sulteng Kembali Raih WTP, Catat Rekor 13 Kali Berturut-turut dari BPK RI
Predikat tersebut menjadikan Pemprov Sulteng sukses meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Ringkasan Berita:
- Pemprov Sulteng kembali meraih opini WTP dari BPK RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak 2012.
- BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan pajak daerah sebesar Rp17,44 miliar serta kelebihan pembayaran perjalanan dinas Rp1,98 miliar.
- Gubernur Anwar Hafid menargetkan seluruh tindak lanjut rekomendasi BPK dapat diselesaikan dalam 30 hari.
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Predikat tersebut menjadikan Pemprov Sulteng sukses meraih opini WTP selama 13 kali berturut-turut sejak tahun 2012.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Sulawesi Tengah berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).
Baca juga: DPC PDI Perjuangan Sigi Ikhtiar Bangun Kantor Permanen, Samuel Yansen Pongi: Sudah Ada Desain
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng Arnila HM Ali bersama Wakil Ketua II DPRD Sulteng Syarifudin Hafid.
Hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat BPK RI Ahmad Adib Susilo yang mewakili pimpinan BPK RI, serta Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid.
Dalam kesempatan itu, Ahmad Adib Susilo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulteng Tahun Anggaran 2025, BPK masih menemukan sejumlah permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Salah satu temuan berkaitan dengan pengelolaan pendapatan pajak daerah.
BPK menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Alat Berat dengan nilai minimal mencapai Rp17,44 miliar.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Gubernur Sulawesi Tengah memerintahkan Badan Pendapatan Daerah untuk memeriksa dan memproses potensi kekurangan penerimaan pajak tersebut.
Selain itu, BPK juga menemukan ketidaksesuaian pembayaran biaya perjalanan dinas pada 37 organisasi perangkat daerah (OPD).
Temuan tersebut meliputi pembayaran biaya perjalanan dinas tumpang tindih sebesar Rp97 juta dan pertanggungjawaban biaya penginapan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya sebesar Rp1,88 miliar.
“Hal ini mengakibatkan terdapat kelebihan pembayaran biaya perjalanan dinas sebesar Rp1,98 miliar,” ujar Ahmad Adib Susilo.
Baca juga: Pancasila Pemersatu Bangsa, Kanwil Kemenkum Sulteng Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Ia menjelaskan, selama proses pemeriksaan berlangsung, sebagian besar temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan pengembalian ke kas daerah sebesar Rp1,77 miliar.
Dengan demikian, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran yang harus diselesaikan sebesar Rp213,21 juta.
Sulawesi Tengah
Pemprov Sulteng
OPD
DPRD Sulteng
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
Kelurahan Lolu Selatan
Kecamatan Palu Selatan
Arnila HM Ali
| Rakor Produk Hukum, Longki Djanggola Minta Daerah Bentuk Regulasi Tanpa Tumpang Tindih |
|
|---|
| Dugaan Judol di Dishub Sulteng, Diskominfosantik Dampingi Inspektorat Lakukan Forensik Digital |
|
|---|
| Anwar Hafid: Pemerintahan Tanpa Payung Hukum yang Jelas Bisa Jadi Bar-bar |
|
|---|
| Festival Olahraga Nasional dan Utsawa Dharma Gita Siap Ramaikan Sulawesi Tengah pada 2027 |
|
|---|
| Anwar Hafid Bidik Lebih Banyak Event Nasional Digelar di Sulteng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Pemprov-Sulteng-Kembali-Raih-WTP-Catat-Rekor-13-Kali-Berturut-turut-dari-BPK-RI.jpg)