Rabu, 3 Juni 2026

Sulteng Hari Ini

DPRD Sulteng Ingatkan Pengelolaan Dana Hibah Harus Transparan dan Tepat Sasaran

Safri mengatakan, bentuk hibah yang dapat diberikan pemerintah daerah tidak terbatas pada bantuan uang.

Tayang:
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
TribunPalu.com/Zulfadli
Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan agar pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran. 
Ringkasan Berita:
  • Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menekankan pentingnya pengelolaan Dana Hibah dari APBD yang transparan dan tepat sasaran. 
  • Menurutnya, pemberian hibah sah secara hukum, diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta dapat berupa uang, barang, bangunan, atau bentuk bantuan lain sesuai kemampuan keuangan daerah.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mengingatkan agar pengelolaan Dana Hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dilakukan secara transparan dan tepat sasaran.

Menurut Safri, pemberian Dana Hibah merupakan kebijakan yang sah dan memiliki dasar hukum yang jelas dalam peraturan perundang-undangan. Namun, pemanfaatannya harus benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat.

Hal itu disampaikannya saat ditemui di Kantor DPRD Sulawesi Tengah, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Selasa (2/6/2026).

“Terkait Dana Hibah, saya pikir sah-sah saja karena sudah ada yang mengatur,” kata Safri.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai hibah telah diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya Permendagri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011, serta pedoman pengelolaan keuangan daerah yang saat ini mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Baca juga: Buntut Viral Jenazah Balita Dibonceng Motor, Gubernur Segera Terbitkan Surat Edaran untuk Ambulans

Menurutnya, regulasi tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk menyalurkan hibah sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah.

“Artinya sah-sah saja sepanjang itu sesuai dengan kondisi keuangan daerah itu sendiri,” ujarnya.

Safri mengatakan, bentuk hibah yang dapat diberikan pemerintah daerah tidak terbatas pada bantuan uang. 

Hibah juga dapat berupa barang, bangunan, maupun bentuk bantuan lainnya yang diperbolehkan oleh aturan.

Ia menilai ketentuan mengenai hibah telah diatur secara jelas sehingga tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

“Di Permendagri itu terkait soal hibah sebenarnya bermacam-macam. Bisa hibah ke instansi vertikal lain, baik itu bangunan dan lain sebagainya, bahkan dalam bentuk dana,” katanya.

Baca juga: Viral Video Banjir di Jembatan Kayuboko-Air Panas, Warga Soroti Aktivitas Tambang di Sungai

Meski demikian, Safri menegaskan bahwa aspek transparansi harus menjadi perhatian utama dalam pengelolaan Dana Hibah

Selain itu, manfaat yang dihasilkan dari penggunaan dana tersebut harus dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami berharap dana tersebut dikelola secara transparan dan lebih mengedepankan asas manfaat untuk kepentingan masyarakat,” ucapnya.

Menurut Safri, setiap rupiah yang dialokasikan melalui APBD, termasuk dalam bentuk hibah, harus memiliki orientasi yang jelas terhadap kebutuhan publik dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Artinya APBD, apalagi soal Dana Hibah, soal pemanfaatan dan keberpihakan saja,” pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved