Senin, 8 Juni 2026

Buol Hari Ini

Satuan Resnarkoba Polres Buol Amankan Dua Terduga Pelaku Pengedar Sabu, Sejumlah Barbuk Diamankan

Berawal dari informasi warga, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Buol.

Tayang:
Penulis: Supriyanto | Editor: Regina Goldie
Handover
Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buol dengan berhasil mengamankan barang bukti serta 2 (Dua) orang pelaku. 
Ringkasan Berita:
  • Satuan Resnarkoba Polres Buol berhasil mengungkap peredaran narkotika di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, pada dini hari 4 Juni 2026, dengan mengamankan 2 tersangka, SJ (29) dan DR (21), beserta barang bukti. 
  • Barang bukti meliputi 8 paket sabu seberat 0,94 gram, 10 sachet bekas pakai, 2 handphone, 1 timbangan digital, dan 1 motor tanpa plat.
  • Kedua tersangka kini diamankan di Polres Buol dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35/2009 serta Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP 2023.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Satuan Resnarkoba Polres Buol kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika di wilayah Kabupaten Buol dengan berhasil mengamankan barang bukti serta 2 (Dua) orang pelaku.

Berawal dari informasi warga, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan di Kelurahan Buol, Kecamatan Biau, pada Kamis dinihari (04/06/26) sekitar pukul 03.00 Wita.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan mengamankan terduga pelaku peredaran Narkotika Jenis Sabu SJ (29) tahun dan DR (21) tahun keduanya warga Kelurahan Buol, Kecamatan Biau.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya 8 (Delapan) Paket plastik bening sedang yang didalamnya berisi serbuk kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu, dengan berat bruto 0,94 gram.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 10 (Sepuluh) sachet plastik bening transparan bekas pakai narkotika jenis sabu, 2 (Dua) buah Hand Phone jenis android Asus serta iPhone, 1 (Satu) buah timbangan digital, 1 (satu) Unit kendaraan roda dua Merck Honda CRF warna hitam tanpa plat nomor kendaraan.

Baca juga: Eks ART Herawati Bersedia Cabut Laporan Kasus Penganiayaan, Asalkan Erin Penuhi Syarat Ini

Menurut Kapolres Buol AKBP Irwan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ridwan, saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (1) huruf A UU RI Nom 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kedua pelaku terduga pelaku peredaran Narkotika beserta barang bukti saat ini diamankan di Rutan Polres Buol guna proses hukum lebih lanjut, sebelumnya pelaku telah melakukan tes urine dengan hasil SJ Positif mengkonsumsi sedang DJ Negatif mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu," kata Kapolres Buol melalui Kasat Resnarkoba.

Sementara itu Kasihumas Polres Buol Iptu Sudarmono menambahkan bahwa petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Buol.

Baca juga: Enam Pelajar Sulteng Lolos Verifikasi Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026

"Petugas dari Satuan Resnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat dan setelah dilakukan penyelidikan petugas menemukan pelaku beserta barang bukti di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Buol, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawah ke Polres Buol guna menjalani proses hukum," ujar Sudarmono.

Adapun Satuan Resnarkoba Polres Buol periode Januari hingga Juni 2026 telah mengungkap dan mengamankan 6 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di 5 (Lima) titik diwilayah Kabupaten Buol.

Dari 5 (Lima) pengungkapan yang ditangani Penyidik Satuan Resnarkoba Polres Buol, 2 (Dua) Kasus telah P21, 1 (Satu) Kasus SP3 atau dihentikan dikarenakan Terduga Pelaku meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Mokoyorli Buol serta 2 (Dua) Kasus dalam proses Penyidikan. (*)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved