Kanwil Kemenkum Sulteng
Layanan Apostille Permudah Dokumen Warga Sulteng Tembus Tiongkok
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
TRIBUNPALU.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
Hal ini dilakukan melalui optimalisasi layanan legalisasi dokumen publik berbasis sistem Apostille yang terintegrasi secara internasional.
Layanan tersebut menjadi bentuk fasilitasi pengesahan dokumen yang akan digunakan di luar negeri sesuai ketentuan Konvensi Apostille.
Terbaru, Kanwil Kemenkum Sulteng melaksanakan pelayanan Apostille terhadap dokumen milik seorang pemohon untuk keperluan di luar negeri.
Dokumen yang disahkan berupa Surat Keterangan Belum Menikah yang telah dilengkapi terjemahan dalam Bahasa Mandarin.
Rangkaian berkas tersebut nantinya akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan administrasi di Tiongkok (China).
Pelayanan Apostille merupakan mekanisme modern yang memberikan kemudahan besar bagi masyarakat dalam penggunaan dokumen lintas negara.
Melalui sistem ini, dokumen yang telah memperoleh sertifikat Apostille tidak lagi memerlukan proses legalisasi birokrasi yang berlapis.
Baca juga: Harga Pertamax Naik per Rabu 10 Juni 2026, Ini Harga Terbaru Pertamax di Sulawesi Tengah
Baca juga: Kliennya Disodorkan Surat Pernyataan, Kuasa Hukum Nasabah Bank Asal Parimo: Tipu Muslihat
Pemohon tidak perlu lagi mendatangi kementerian terkait atau perwakilan negara tujuan, sehingga prosesnya jauh lebih efisien.
Dalam prosesnya, petugas melakukan verifikasi menyeluruh terhadap keabsahan dokumen asli dan kesesuaian data yang tercantum.
Petugas juga memeriksa kelengkapan persyaratan administrasi serta keabsahan terjemahan resmi Bahasa Mandarin sebagai dokumen pendukung.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan layanan ini adalah wujud transformasi pelayanan hukum yang adaptif.
"Layanan Apostille hadir untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan dokumen resmi di luar negeri," ujar Rakhmat dalam rilis yang diterima TribunPalu, Rabu (10/6/2026).
Ia menambahkan, meningkatnya mobilitas internasional warga dalam hal pendidikan, pekerjaan, dan pernikahan menuntut layanan yang serbacepat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen terus mengoptimalkan layanan ini demi menghadirkan pelayanan publik yang transparan dan profesional.(*)
Ikuti saluran TribunPalu di Whatsapp
Apostille
Kanwil Kemenkum Sulteng
Surat Keterangan Belum Menikah
Rakhmat Renaldy
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng
Tiongkok
| Kanwil Kemenkum Sulteng Serahkan 3 Sertifikat Hak Cipta untuk PORPROV X Sulawesi Tengah 2026 |
|
|---|
| Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Tekankan Peran Profesional dalam Transformasi Digital |
|
|---|
| Kemenkum Sulteng dan Pengadilan Tinggi Hadirkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat |
|
|---|
| Amanah Sumpah Jabatan Tuntut Integritas Dan Dedikasi Tinggi Pegawai |
|
|---|
| Harmonisasi Dua Raperda Parigi Moutong, Kanwil Kemenkum Sulteng Dorong Regulasi Berkualitas |
|
|---|
