TAG
Jemaah Haji Reguler
-
Menurut Hilman, untuk haji reguler, Kementerian Agama telah memproses visa bagi 204.770 jemaah.
Kamis, 29 Mei 2025
-
Caranya, transfer uang melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Selasa, 20 Mei 2025
-
Sedangkan haji plus diselenggarakan oleh swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
Selasa, 20 Mei 2025
-
Muchlis menjelaskan bahwa penggabungan mahram dalam ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji.
Selasa, 20 Mei 2025
-
Adapun pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Senin, 19 Mei 2025
-
Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal.
Senin, 19 Mei 2025
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved