Haji 2025
Dalil Al-Quran tentang Dam Haji, Ini Penjelasan dan Besaran yang Harus Dibayar
Adapun pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
TRIBUNPALU.COM - Proses pembayaran Dam atau Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler dan Jemaah Haji Khusus 1446 H/2025 M sudah mulai berlangsung.
Adapun pembayaran dilakukan melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Baca juga: Dian Sandi, Pengunggah Pertama Foto Ijazah Jokowi Diperiksa Polisi
Bagi jemaah haji, istilah Dam mungkin sudah cukup dikenal.
Melansir laman Baznas, Dam merupakan sanksi atau denda yang harus dibayarkan ketika seseorang menunaikan ibadah haji karena beberapa sebab.
Dalam menjalankan ibadah haji dan umrah ada sejumlah larangan yang harus dihindari serta aturan yang wajib ditaati agar tidak terkena Dam.
Namun, bagi kebanyakan jemaah haji Indonesia Dam tidak dapat dihindari karena harus mengambil Haji Tamattu’, yaitu dengan melaksanakan umrah dahulu kemudian haji.
Dam secara bahasa berarti mengalirkan darah dengan menyembelih hewan kurban yang dilakukan pada saat melaksanakan ibadah haji.
Baca juga: Kemenaker Bakal Segel Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Seorang jemaah haji wajib membayar Dam (denda), lantaran selama menunaikan ibadah haji dan umrah melanggar larangan haji atau meninggalkan kewajiban haji.
Baca juga: Kemenag Terapkan Mekanisme Pembayaran Dam Petugas Haji Lewat BAZNAS
Pelanggaran itu misalnya, melakukan larangan-larangan ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji seperti Mabit di Mina atau Muzdalifah.
Dalil tentang Dam terdapat di dalam Al-Quran Surah Al-Maidah, ayat 95:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu sedang ihram. Barang siapa di antara kamu membunuh dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadnya yang dibawa sampai ke kabah atau membayar kafarat dengan memberi makan orang miskin atau puasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu. Supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya."
Kemudian, terdapat dalil lain dalam Al-Quran, yakni Surah Al-Hajj ayat 33:
Baca juga: Tepati Janji Kampanye, Bupati Morowali Luncurkan Bansos IKLAS Juara Senilai Rp700 Ribu per Bulan
"Bagi kamu padanya (hewan hadyu) ada beberapa manfaat, sampai waktu yang ditentukan, kemudian tempat penyembelihannya adalah di sekitar Baitul Atiq (Baitullah).”
Beberapa larangan dalam ibadah haji antara lain bersetubuh suami-istri, bermesraan, berbuat maksiat dan bertengkar.
Jemaah Haji Reguler
Jemaah Haji Khusus
Dam atau Hadyu
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas)
Bank Syariah Indonesia (BSI)
Jemaah Haji
| Layanan Haji Khusus Indonesia Tahun 2025 Dinilai Meningkat, Pengawasan Kemenag Berjalan Efektif |
|
|---|
| KUH KJRI Jeddah Umumkan 40 Jemaah Haji Masih Dirawat di Arab Saudi |
|
|---|
| Sebanyak 446 Jemaah Haji asal Indonesia Wafat di Tanah Suci Tahun 2025 |
|
|---|
| DPR Desak Kemenag Usut Tuntas Hilangnya 3 Jemaah Haji Indonesia |
|
|---|
| Haji 2025 Dinilai Gagal Total, DPR Desak KPK Selidiki Dugaan Penyimpangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Makkah-2024.jpg)