Haji 2025

863 Petugas dan Jemaah Haji Bayar Dam melalui Baznas

Caranya, transfer uang melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Editor: Fadhila Amalia
Tribunnews.com
ilustrasi haji di makkah 

TRIBUNPALU.COM - Pembayaran Dam/Hadyu bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1446 H/2025 M dilakukan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Jemaah haji Indonesia juga dapat membayar melalui Baznas.

Caranya, transfer uang melalui rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan nomor 5005115180 atas nama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Baca juga: PPIH Siapkan 183 Petugas Dampingi Jemaah Lansia dan Penyandang Disabilitas

Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 162 tahun 2025 menetapkan bahwa Harga Dam/Hadyu Tahun 2025 sebesar 570 Saudi Riyal atau sebesar minimal Rp. 2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah). Keputusan Dirjen PHU ini merupakan kelanjutan dari Keputusan Menteri Agama (KMA) yang mengatur mekanisme pembayaran Dam/Hadyu pada operasional haji 1446 H/2025 M.

“Sampai hari ini, ada 863 Dam yang ditunaikan melalui Baznas RI, baik petugas maupun jemaah haji,” sebut Kabid Bimbingan Ibadah Haji Zaenal Muttaqin di Makkah, Senin (19/5/2025).

“Total dana yang terkumpul sebesar Rp 2,182,200,000,” sambungnya.

Berikut mekanisme pembayaran Dam/Hadyu sebagaimana diatur dalam KMA 437 Tahun 2025:

Baca juga: Kemenag Turunkan Tim Pengawas Layanan Haji Khusus

a. Bagi Petugas Haji
1. Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2. BAZNAS menerima bukti pembayaran Dam/Hadyu dari PPIH.
3. BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PPIH.
4. Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu PPIH

b. Bagi Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui KBIHU.
2) KBIHU menerima pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) KBIHU menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada KBIHU.
5) KBIHU memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada jemaah haji.
6) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu jemaah haji.
7) Jemaah Haji Reguler yang berafiliasi dengan KBIHU dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

c. Bagi Jemaah Haji Reguler Mandiri
1) Jemaah Haji melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
2) BAZNAS menerima pembayaran Dam/ Hadyu dari Jemaah Haji reguler melalui rekening BAZNAS.
3) BAZNAS memberikan bukti pembayaran kepada Jemaah Haji reguler mandiri.
4) Bidang Pengumpulan dan Penerimaan Dam/Hadyu membuat rekapitulasi pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji.

Baca juga: Simak 5 Syarat Wajib Haji, Baligh hingga Berakal Sehat

d. Pembayaran Dam/Hadyu Jemaah Haji Khusus
1) Jemaah Haji Khusus melakukan pembayaran Dam/Hadyu melalui PIHK.
2) PIHK menerima bukti pembayaran hewan Dam/Hadyu sesuai dengan ketentuan biaya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal;
3) PIHK menyetorkan pembayaran Dam/Hadyu melalui rekening BAZNAS.
4) BAZNAS memberikan bukti pembayaran Dam/Hadyu kepada PIHK.
5) PIHK memberikan bukti pembayaran Dam/ Hadyu kepada Jemaah Haji.
6) Jemaah Haji Khusus dapat membayarkan secara langsung melalui rekening BAZNAS.

“Waktu Pembayaran Dam/Hadyu bagi PPIH, Jemaah Haji Reguler, dan Jemaah Haji Khusus kepada bank penerima setoran Dam/Hadyu dilakukan mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan 29 Zulkaidah,” tandas Zaenal Muttaqin.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved