Jemaah Haji Sulteng Tiba

Kemenag Sulteng Jelaskan Mekanisme Jalur Haji Penggabungan Mahram

Muchlis menjelaskan bahwa penggabungan mahram dalam ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Regina Goldie
ZULFADLI/TRIBUNPALU.COM
JEMAAH HAJI SULTENG - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan ketentuan mengenai jalur haji melalui skema penggabungan mahram bagi Calon Jemaah Haji yang ingin berangkat bersama kerabat dekatnya. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah menjelaskan ketentuan mengenai jalur haji melalui skema penggabungan mahram bagi Calon Jemaah Haji yang ingin berangkat bersama kerabat dekatnya.

Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sulteng, Muchlis Aseng, saat ditemui di Asrama Haji Transit Palu, Jl WR Supratman, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

Muchlis menjelaskan bahwa penggabungan mahram dalam ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan ibadah haji dan Umrah. 

Baca juga: BREAKING NEWS: 360 Jemaah dan Petugas Haji Sudah Tiba di Tanah Suci

Ketentuan ini memberikan peluang bagi jemaah yang sudah memiliki nomor porsi haji untuk mengajak mahramnya yang belum mendapat nomor.

Namun, penggabungan ini hanya dapat dilakukan jika memenuhi syarat tertentu sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut.

“Misalnya, saya sudah mendapat nomor kursi haji tahun ini, sementara istri saya belum. Kalau dia sudah mendaftar haji minimal lima tahun sebelumnya, maka bisa ikut berangkat bersama saya melalui jalur penggabungan mahram,” jelasnya.

Ia menegaskan, skema ini tidak memengaruhi kuota haji reguler yang telah ditetapkan. 

Baca juga: O2SN, FLS2N, dan GSI SMP di Parimo Resmi Digelar

Untuk tahun 2025, Sulawesi Tengah mendapatkan kuota sebanyak 1.994 jemaah haji. 

Dari jumlah tersebut, terdapat 400 kursi yang belum terisi saat pelunasan tahap pertama.

“Kursi yang tersisa itulah yang kemudian diisi pada pelunasan tahap kedua, yang diprioritaskan untuk pendamping lanjut usia (lansia), penggabungan mahram, pendamping disabilitas, dan cadangan. Semua tetap dalam batas kuota yang telah ditetapkan,” ujar Muchlis.

Muchlis berharap informasi ini dapat membantu masyarakat memahami tata cara dan persyaratan jalur penggabungan mahram agar proses pemberangkatan haji berjalan lancar dan sesuai aturan.

Baca juga: Pekerja Tambang Nikel di Banggai Boikot Perusahaan Tambang

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved