TAG
sanksi buang sampah sembarangan di Kota Palu
-
Buang Sampah Sembarangan di Birobuli Selatan, Siap-siap Didenda Rp 250 Ribu
Pemerintah Kelurahan Birobuli Selatan, Kota Palu bakal memberi sanksi berupa denda bagi warganya yang terbukti membuang sampah sembarangan.
Minggu, 30 Mei 2021 -
Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Siap-siap, Buang Sampah Sembarangan Terancam Penjara 6 Bulan dan Denda Rp 50 Juta
Minggu, 23 Mei 2021