Klaim Retas 4.9 Juta Database Bank, Hacker Bjorka Diciduk Polda Metro Jaya
Sepak terjang hacker Bjorka di Indonesia, terutama pada tahun 2022, ditandai dengan serangkaian klaim peretasan dan kebocoran data
TRIBUNPALU.COM - Kepolisian Polda Metro Jaya menyiduk seorang pria yang menggunakan Akun X bernama Bjorka.
Pria berinisial WFT (22) itu merupakan ditangkap polisi di Rumah Jaga V, Desa Totolan, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Selasa (23/9/2025).
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Alvian Yunus menjelaskan, WFT ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana dengan mengambil database dari Breach Forums lalu di unggah di Dark Forums (Dark Web).
Alvian juga menyebut tersangka menggunggah database di media sosial Akun X dengan nama Bjorka dan username @Bjorkanesiaaa dengan menandai salah satu Bank Swasta.
Dark Web dan dark forum adalah bagian dari internet yang tidak dapat diakses melalui mesin pencari biasa seperti Google, dan biasanya memerlukan perangkat khusus.
Baca juga: Dia Pura-pura Jadi Saya Bjorka Tertawa Polisi Salah Tangkap, Dikira Hacker padahal Tukang Jual Es
Dark Web biasanya digunakan oleh mereka yang ingin berbagi informasi secara anonim.
Topiknya bisa beragam: dari keamanan siber, teknik hacking, cryptocurrency, hingga jual beli barang atau jasa yang tidak tersedia di internet biasa.
Adapun penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan LP/B/2541/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 17 April 2025.
"Unggahan itu membuat pelapor (bank swasta) mengalamk kerugian terhadap sistem perbankan yang berpotensi diretas oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ucapnya saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Alvian menambahkan, tindak pidana yang dilakukan tersangka juga berdampak pada reputasi dari bank sendiri dan mengakibatkan kepercayaan nasabah berkurang terhadap postingan tersebut.
Alvian menuturkan, hacker Bjorka ini sudah bermain di Dark Web sejak 2020.
"Karena beberapa platform di Dark Web tersebut dilakukan penutupan secara bersama-sama oleh law enforcement dari beberapa negara dalam hal ini interpol sehingga si pelaku ini lompat dari satu aplikasi dark web ke aplikasi dark web lain," jelasnya.
Baca juga: Polisi Salah Tangkap, Hacker Bjorka Beri Penawaran ke Pemerintah: Saya dengan Senang Hati Membantu
Kemudian penyidik mendapati tersangka aktif di darkforum.st sejak Desember 2024.
Untuk menyamarkan diri dari pencarian aparat penegak hukum yang giat melakukan patroli siber, tersangka mengubah username dari Bjorka menjadi SkyWave.
"Pada bulan Maret 2025, tersangka mengubah nama lagi menjadi Shint Hunter lalu pada Agustus 2025 berubah nama lagi jadi Oposite 6890," jelas Alvian.
Adapun modus tersangka melakukan ilegal akses serta memanipulasi data milik nasabah Bank swasta adalah untuk memeras.
Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon menerangkan, kronologis kasus ini bermula dari adanya laporan dari orang yang dikuasakan oleh pihak bank swasta.
Bahwa pelapor menjelaskan pada tanggal 5 Februari 2025, terlapor dengan akun X yang mengatasnamakan @bjorkanesiaaa memposting tampilan layer aplikasi bank milik nasabah.
"Akun tersebut juga mengirimkan pesan ke akun resmi X bank yang mengklaim sudah melakukan hack kepada 4.9 juta akun database nasabah Bank," jelas Herman.
Akun tersebut juga memposting di web, bahwa terlapor juga menjual data-data nasabah.
Dari keterangan tersangka, sehari-hari tidak bekerja tetapi aktif di dalam Dark Web dan bergabung dalam komunitas ataupun forum jual beli data secara ilegal.
Baca juga: Sosok Bjorka Dibongkar Hacker Lain, Bjorka Disebut Pria Asal Cirebon, Benarkah?
Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan selanjutnya pelapor datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk membuat laporan polisi.
Tersangka dikenakan Pasal 46 jo Pasal 30 dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 dan atau Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 12 tahun Penjara dan denda sebesar Rp12 miliar.
Sepak Terjang Bjorka
Sepak terjang hacker Bjorka di Indonesia, terutama pada tahun 2022, ditandai dengan serangkaian klaim peretasan dan kebocoran data besar-besaran yang mengguncang keamanan siber nasional.
Aksi Bjorka sebagian besar dilakukan dengan menjual atau mempublikasikan sampel data yang diklaimnya berasal dari sistem pemerintah dan perusahaan Indonesia di forum online.
1. Kebocoran Data Utama
Bjorka mengklaim bertanggung jawab atas beberapa kebocoran data terbesar di Indonesia.
Termasuk Data Penduduk dan SIM Card.
Akun Bjorka mengklaim memiliki 1,3 miliar data pengguna SIM Card prabayar (berisi NIK, nomor telepon, dan operator seluler) dan 105 juta data Warga Negara Indonesia yang diduga berasal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dia juga Mengklaim telah meretas dokumen surat rahasia Presiden Joko Widodo yang ditujukan kepada Badan Intelijen Negara (BIN).
Pada tahun 2024, Bjorka kembali beraksi dengan dugaan membocorkan 6 juta data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masyarakat Indonesia, termasuk data milik tokoh-tokoh penting dan pejabat tinggi.
Kemudian pada tahun 2023, muncul dugaan kebocoran 34 juta data paspor yang dikaitkan dengan aktivitas peretasan.
2. Aksi Doxing dan Protes Politik
Berbeda dengan kebanyakan peretas yang bekerja dalam diam, Bjorka sering tampil di forum publik dan media sosial, menyuarakan alasan politik di balik aksinya.
Dia menyatakan aksinya sebagai bentuk perlawanan terhadap sistem pemerintahan Indonesia yang dianggapnya lemah dan sewenang-wenang.
Bjorka secara sengaja mempublikasikan data pribadi (doxing) beberapa tokoh dan pejabat publik Indonesia, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (saat itu), Ketua DPR, dan Menteri BUMN.
Ia bahkan mengklaim mengetahui sosok dalang di balik kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir Said Thalib.(*)
Polisi Ungkap Motif Penjarahan Rumah Uya Kuya Murni Cari Keuntungan, Provokator Diburu |
![]() |
---|
Ditetapkan Tersangka Provokator Demo Ricuh, Siapa Delpedro Marhaen? |
![]() |
---|
Diperiksa di Polda Metro Jaya, Lita Gading Sebut Kritik ke Anak Ahmad Dhani Bukan Bully |
![]() |
---|
Polisi Amankan Tujuh Anggota Brimob Terkait Kasus Ojol Tewas Terlindas, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Ruben Onsu Diperiksa Atas Dugaan Fitnah Anaknya, Berharap Pelaku Dipenjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.