OPINI
Frekuensi Versus Algoritma, Siapa Pengendali Ruang Publik Hari Ini?
Dalam konteks ini, ruang publik menghadapi tantangan baru yang tidak pernah dibayangkan pada era penyiaran konvensional.
Andi Kaimuddin
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Tengah
TRIBUNPALU.COM - Di akhir Mei 2026, dunia penyiaran dikejutkan dengan berita tentang salah satu radio di Bandung mengakhiri perjalanan siarannya.
Radio yang dikenal dengan sebutan HardRock FM Bandung itu menyampaikan salam perpisahaan kepada pendengar setelah 25 tahun mengudara.
Berakhirnya siaran radio tersebut menjadi penanda berakhirnya era radio yang telah menemani generasi pendengarnya dengan musik, informasi dan konten acara lainnya.
Menurut laporan dan pengamat industri media, ada beberapa faktor yang diduga kuat menjadi penyebabnya.
Seperti perubahan prilaku pendengar yang beralih ke platform streaming music dan juga penurunan pendapatan radio yang berasal dari iklan.
Penurunan pendapatan dari iklan tentu saja karena pengiklan bergeser ke platform digital yang menawarkan data audiens lebih detail dan terukur sehingga perusahaan mengubah strategi bisnis dari siaran analog frekuensi radio (FM) menjadi fokus penuh pada platform digital.
Baca juga: KPID Sulteng Jajaki Kolaborasi dengan Dispusaka, Dorong Penguatan Literasi Masyarakat
Kasus tersebut hanya satu dari sekian banyak kasus yang sama dan terjadi di dunia penyiaran di Indonesia.
Pada masa ketika radio dan televisi menjadi media utama, Ruang publik banyak dibentuk oleh Lembaga Penyiaran yang menggunakan frekuensi sebagai sumber daya publik.
Karena frekuensi bersifat terbatas dan merupakan milik bersama, negara hadir sebagai regulator untuk memastikan penggunaannya berlangsung secara adil dan bertanggung jawab.
Lembaga Penyiaran memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan kepentingan publik.
Dalam sistem ini, terdapat mekanisme yang jelas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas sebuah informasi.
Ada redaksi yang melakukan verifikasi, ada editor yang menentukan kelayakan berita, dan ada aturan yang mengikat penyelenggara penyiaran.
Dengan kata lain, ruang publik berada dalam suatu ekosistem yang memiliki tata kelola dan akuntabilitas yang relatif terukur.
| Mengulik Hubungan Musik Digital, Media Sosial, dan Kampanye Politik di Era Ekonomi Perhatian |
|
|---|
| Konflik Kepentingan di Balik Rangkap Jabatan |
|
|---|
| Opini: HATAM 2026 Momentum Penyelamatan Ruang Hidup Dari Konsesi Tambang di Sulawesi Tengah |
|
|---|
| Menakar Keabsahan Kebijakan Rektor dalam Bingkai Checks and Balances |
|
|---|
| Dialektika Kekisruhan Rapat Senat Untad Jelang Pilrek: Benarkah Peraturan Senat Bertentangan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Andi-Kaimuddin-2026.jpg)