Operasi Patuh Tinombala 2019, Polda Sulteng Turunkan 487 Personel

Dalam operasi yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan ini, Polda Sulawesi Tengah, menurunkan sebanyak 487 personel.

Editor: Imam Saputro
Humas Polda Sulteng
Apel gelar pasukan Ops Patuh Tinombala 2019. 

1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.

2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.

3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.

Populer Nusantara: Kontak Senjata di Papua, 4 Kerangka di Banyumas Ditumpuk di Kamar Sebelum Dikubur

4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.

5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.

6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.

7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Sumber: Tribun Palu
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved