Operasi Patuh Tinombala 2019, Polda Sulteng Turunkan 487 Personel
Dalam operasi yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan ini, Polda Sulawesi Tengah, menurunkan sebanyak 487 personel.
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
• China Open 2019 Jadi Momen Anthony Sinisuka Ginting Buktikan Konsistensi dan Kualitas Dirinya
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• Populer Sulteng: Nelayan di PaluTerima Bantuan Alat Pancing, DPO Lapas Parimo Tikam Istrinya Sendiri
• Populer Nusantara: Kontak Senjata di Papua, 4 Kerangka di Banyumas Ditumpuk di Kamar Sebelum Dikubur

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
Denda Tilang
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas: