Operasi Patuh Tinombala 2019, Polda Sulteng Turunkan 487 Personel
Dalam operasi yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan ini, Polda Sulawesi Tengah, menurunkan sebanyak 487 personel.
TRIBUNPALU.COM, PALU - Terhintung sejak hari ini, Kamis, (29/8/2019) Operasi Patuh Tinombala 2019 di mulai secara serentak di Sulawesi Tengah.
Dalam operasi yang akan berlangsung selama 14 hari kedepan ini, Polda Sulawesi Tengah, menurunkan sebanyak 487 personel.
Hal itu tampak dari pelaksanaan gelar pasukan di depan Mapolda Sulteng, kamis pagi.
Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs. Lukman Wahyu Hariyanto menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan Ops Patuh Tinombala, personel yang bertugas bekerja sesuai amanat undang-undang no. 22 tahun 2009.
• Warga di Sigi Cabuli Anak Tetangga, Modusnya Ajak Korban Memancing Ikan
Dimana dalam amanat UU tersebut disebutkan tentang persturan lalu lintas dan angkutan jalan.
Di antaranya mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalulintas (kamseltibcarlantas).
Kedua, meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Ketiga membangun budaya tertib berlalulintas.
• Seorang Istri di Sigi Ajak Suami Curi Motor untuk Beli Narkoba
"Terakhir, meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik," sebut Lukman.
Keempat point tersebut kata dia, merupakan hal yang kompleks dan tidak bisa ditangani oleh Polisi lalu lintas sendiri.
Melainkan butuh sinergitas antar pemangku kepentingan.
"Ini, menjadi sangat mendasar dalam menemukan akar masalah dan solusinya yang harus diterima dan dijalankan oleh semua pihak," pungkasnya.
Mengutip Kompas.com, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, setidaknya terdapat 12 jenis pelanggaran yang menjadi target dari operasi kali ini, yaitu:

1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
6. Melebihi batas kecepatan
• China Open 2019 Jadi Momen Anthony Sinisuka Ginting Buktikan Konsistensi dan Kualitas Dirinya
7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
12. Kendaraan bermotor yang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
• Populer Sulteng: Nelayan di PaluTerima Bantuan Alat Pancing, DPO Lapas Parimo Tikam Istrinya Sendiri
• Populer Nusantara: Kontak Senjata di Papua, 4 Kerangka di Banyumas Ditumpuk di Kamar Sebelum Dikubur

"Seperti yang disampaikan, dari 12 itu ada tiga yang jadi perioritas utama, lawan arus, berkendara di bawah umur atau tak punya SIM, serta pemasangan rotator dan sirine," ujar Nasir.
Selain akan fokus pada pelanggaran pemasangan sirine pada kendaraan pribadi, polisi juga akan mengincar pengendara yang melawan arah.
Selain menyalahi aturan berlalu lintas, melawan arah juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pelanggar itu sendiri maupun pengendara lain.
Denda Tilang
Setelah mengetahui macam-macam pelanggaran lalu lintas, pengendara kendaraan bermotor juga wajib mengetahui berapa besaran denda tilang yang harus dibayarkan.
Diberitakan Kompas.com, berikut besaran denda tilang yang dikenai pelanggar lalu lintas:
1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
• Populer Nusantara: Kontak Senjata di Papua, 4 Kerangka di Banyumas Ditumpuk di Kamar Sebelum Dikubur
4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).