Seorang Istri di Sigi Ajak Suami Curi Motor untuk Beli Narkoba

Pasutri ini, terpaksa harus melakukan aksi pencurian di 18 lokasi lantaran kecanduan mengonsumsi narkoba.

Editor: Imam Saputro
Warta Kota
Ilustrasi pencurian sepeda motor 

TRIBUNPALU.COM - Beginilah akibatnya jika sudah

Populer Sulteng: Nelayan di PaluTerima Bantuan Alat Pancing, DPO Lapas Parimo Tikam Istrinya Sendiri

ketergantungan mengonsumsi barkoba.

Apalagi, penggunanya sama sekali tidak punya pekerjaan tetap alias pengangguran.

Seperti yang dilakukan oleh pasangan suami istri (Pasutri) Oktavianto (32) dan Nona Asti (34).

Keduanya ialah warga Desa Kotarindau, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.

Pasutri ini, terpaksa harus melakukan aksi pencurian di 18 lokasi lantaran kecanduan mengonsumsi narkoba.

Populer Nusantara: Kontak Senjata di Papua, 4 Kerangka di Banyumas Ditumpuk di Kamar Sebelum Dikubur

Bahkan menurut keterangan kepolisian, ide melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) ini ialah dari sang istri.

Lebih parahnya lagi, sang istri menyuruh suaminya curi motor, kemudian dipasarkan oleh istri.

Modus pencurian mereka lakukan dengan mengangkat motor yang terparkir di pinggir jalan.

Pasutri pelaku curanmor di Kabupaten Sigi, Sulteng.
Pasutri pelaku curanmor di Kabupaten Sigi, Sulteng. (Humas Polres Sigi)

"Iya, mereka mengangkat motor ke mobil pikup," sebut Kapolres Sigi AKBP Wawan Sumantri, melalui sambungan telepone, Kamis (29/8/2019).

"Kerja sama yang dilakukan pasangan suami istri ini, lantaran kecanduan narkoba dan masalah perekonomian," tambahnya.

Keduanya ditangkap di rumahnya bersama alat bukti berupa 1 sepeda motor dan mesin alkon honda GS 150, Minggu (25/8/2019) lalu.

Aparat hanya menemukan sedikit barang bukti karena sudah laku terjual.

Film Gundala Mulai Tayang di Bioskop Hari Ini, Simak 4 Fakta Unik Film Besutan Joko Anwar

"Sebagian dijual, sebagian ditukarkan ke bandar narkoba, sehingga masih terus dilakukan penyelidikan untuk mengumpulkan barang bukti lainnya," terangnya.

Kepada polisi, Nona Santi mengaku pencurian dilakukan 11 kali di wilayah Palu dan 7 kali di Sigi.

Aksi pencurian nekat dilakukannya bersama suami karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari.

"Terpaksa, mau bagaimana lagi tidak ada uang untuk makan," aku Nona.

Akibat ulahnya, kedua pelaku dijerat pasal berbeda.

Oktavianto dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.

Sementara Nona Asti dijerat pasal 480 tentang penadah dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

(Tribunpalu.com/Abdul Humul Faaiz).

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved