Aksi Demo di Palu Ricuh, Akses ke Gedung DPR Provinsi Sulteng Dibuka Dengan Lemparan Batu
Massa aksi itu memaksa masuk ke depan gedung DPRD Sulteng dengan tuntutan agar RUU dan RKUHP yang saat ini sedang digodok di DPR RI dibatalkan.
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Massa aksi dari Aliansi Mahasiswa Kota Palu memaksa masuk menuju depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (25/9/2019) siang.
"Izinkan kami masuk ke depan gedung DPRD Sulteng, karena suara kami tidak akan didengar anggota dewan jika di sini," jelas Fahrudin, Korlap Aksi sekaligus Ketua BEM IAIN Palu.
Awalnya, anggota kepolisian yang mengamankan aksi tersebut, membuat pagar besi di depan Kantor Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Jarak pagar tersebut dengan Kantor DPRD Sulteng sekitar 150 meter.
• Fahri Hamzah Sebut DPR adalah Lembaga Pendengar Aspirasi
• Mahfud MD Beri Saran Pemerintah Kirimkan Orang ke Kampus untuk Berdialog dengan Mahasiswa



Saat itu, ratusan personel kepolisian dari Polda Sulteng dan Polres Palu, mengamankan demo mahasiswa dengan berbagai peralatan, seperti kendaraan water canon dan tembakan gas air mata.
Anggota kepolisian yang melakukan pengamanan tidak mengizinkan aksi massa masuk sampai depan gedung DPRD Sulteng.
• Dihalangi untuk Berangkat Demo ke DPR, Kelompok Pelajar di Bogor Rusak 1 Unit Mobil Polisi
• Polisi Rampas Kamera Milik Jurnalis TVRI Sulteng, Semua File Terkait Demo Dihapus
• PFI Palu Kecam Tindakan Represif Oknum Polri Terhadap Wartawan TVRI Sulteng
Pagar besi masih terpasang, tapi ribuan massa aksi tetap memaksa masuk.
Karena merasa dihalang-halangi pihak kepolisian, sejumlah mahasiswa aksi melempar batu ke arah pasukan pengaman.
Lemparan batu berhasil membuka jalan masuk, karena pagar kawat milik polisi rata karena diinjak massa aksi.
Pihak kepolisian langsung membalas dengan semprotan water canon.
Massa aksi itu memaksa masuk ke depan gedung DPRD Sulteng dengan tuntutan agar RUU dan RKUHP yang saat ini sedang digodok di DPR RI dibatalkan.
Salah satu poin penting dalam tuntutan itu, yakni menolak revisi Undang-Undang lembaga anti korupsi, dan menolak revisi Undang-Undang tentang BPJS.
(TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)
Hari Raya Galungan, Umat Hindu di Palu Ucapkan Selamat Ramadan untuk Umat Muslim |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta Kaji Ulang Investasi Tambang Nikel di Banggai |
![]() |
---|
Update Perkembangan Vaksinasi dan Jumlah Kasus Covid-19 di Indonesia, Rabu 14 April 2021 |
![]() |
---|
Kapala Biro Hukum Setda Sulteng Dilantik Jadi Pj Bupati Morut |
![]() |
---|
Dituding Berbohong oleh Rizieq Shihab, Bima Arya Bereaksi |
![]() |
---|