Palu Hari Ini
Kasatlantas Polres Palu Akan Tindak Tegas Hajatan Warga yang Tutup Total Badan Jalan
Kasatlantas Polres Palu, M Abdhi Hendriyatna, berjanji akan menindak tegas warga yang menggelar hajatan pernikahan dengan menutup sebagian jalan.
Penulis: Haqir Muhakir |
TRIBUNPALU.COM, PALU -- Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Palu, M Abdhi Hendriyatna, berjanji akan menindak tegas warga yang menggelar hajatan pernikahan dengan menutup sebagian jalan.
Jalan yang dimaksud ialah yang masuk kategori jalan protokol, jalan nasional, jalan arteri, dan jalan provinsi.
Tindakan tegas itu diambil, karena dinilai hajatan pernikahan yang menutup sebagian badan jalan akan menggangu arus lalu lintas.
Oleh karena itu, Kasatlantas Abdhi mengatakan pihaknya akan menngingatkan semua masyarakat Kota Palu, terutama yang memiliki rumah di tepi jalan dimaksud, agar tidak mendirikan tenda di atas badan jalan raya.
Terlebih lanjutnya, jangan sampai menutup total badan jalan dengan tenda hajatan.
• Prakiraan Cuaca Kota Palu untuk Awal Pekan: Hari Ini dan Besok, 25-26 November 2019
• Palu Seafood Festival 2019 Digadang-gadang Jadi Wadah Promosi Produksi Ikan Sulteng ke Dunia
• Melalui Program Polisi Sahabat Anak,Polres Palu Kenalkan Tugas-tugas Penegak Hukum Sejak Usia Dini
"Jika hal itu terjadi maka pihak Lantas Polres Palu akan melakukan tindakan tegas,” tegas Kasatlantas Polres Palu Abdhi, Senin (25/11/2019) siang.
Untuk jalan selain kategori jalan dimaksud, polisi lalu lintas masih memberikan kelonggaran.
Dengan catatan, tidak menutup semua badan jalan yang digunakan.
Tindakan tegas tersebut diatur dalam pasal 128 ayat 1 10 Pasal 129 ayat 1 Undang undang nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu Iintas dan aturan jalan.
Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa bagi masyarakat yang hendak menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi dapat diizinkan.
Dengan catatan harus jalan alternatif, dan juga bertanggung jawab atas semua akibat yang ditimbulkan.
Lantaran hal tersebut, Kasat Lantas menuturkan, masyarakat harus memahami prosedur ijin.
Jika ijin keramaian bisa didapat dipolsek masing-masing.
Sementara ijin penutupan jalan utama harus mengantongi ijin dari satuan lalu lintas.
Sebab satuan lalu lintas yang bertanggung jawab secara resmi atas tindakan nyata penutupan jalan raya.
“Dan jika jalan utama yang ditutup, saya tidak ijinkan, namun jika jalan lorong ya silakan anda gunakan,” jelasnya. (TribunPalu.com/Muhakir Tamrin)