Grasi kepada Annas Maamun: KPK Terkejut, Kecaman ICW, hingga Penjelasan dan Alasan Joko Widodo

Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur 

TRIBUNPALU.COM - Dalam masa kurang dari dua bulan pada periode keduanya menjadi Presiden RI, Joko Widodo telah membuat keputusan yang memancing perdebatan.

Presiden RI Joko Widodo memberikan grasi kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Annas Maamun terlibat dalam kasus korupsi alih fungsi lahan di Riau.

Annas pun dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.

Ia ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan menjadi tahanan sejak 25 September 2014.

Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur
Gubernur Riau Annas Maamun ketika digiring KPK ke Rutan Guntur (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)

Isu Persani Pulangkan Atlet Senam SEA Games karena Masalah Keperawanan Dipastikan HOAKS

Viral Kabar Atlet SEA Games 2019 Dipulangkan karena Tak Perawan, Kemenpora Angkat Bicara

Namun, berkat grasi dari Joko Widodo, masa hukuman yang harus dijalani Annas Maamun pun berkurang satu tahun.

Joko Widodo telah memberikan grasi berupa pengurangan masa tahanan melalui Keputusan Presiden Nomor 23/G Tahun 2019 yang dikeluarkan pada 25 Oktober 2019 lalu.

Dengan grasi ini, Annas Maamun diperkirakan akan menghirup udara kebebasan dari Lapas Sukamiskin pada 3 Oktober 2020 mendatang.

Sementara itu, dalam surat permohonan grasinya, Annas Maamun menyebut dirinya sudah uzur, sakit-sakitan, renta, dan kondisi kesehatannya mulai menurun.

Berbekal keterangan dokter, Annas mengaku menderita penyakit PPOK (COPD akut), dispepsia syndrome, gastritis (lambung), hernia, dan sesak napas.

Kritikan dan tanggapan terhadap pemberian grasi bagi Annas Maamun pun datang dari beragam pihak.

Berikut TribunPalu.com telah merangkum beberapa kritikan dan tanggapan soal grasi kepada Annas Maamun dari laman Kompas.com.

1. Kritik dan kecaman dari sejumlah pihak.

Keputusan Joko Widodo memberikan grasi kepada Annas Maamun menuai beragam kritik dan kecaman.

Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa terkejut.

"Kami cukup kaget ketika mendengar informasi pemberian grasi terhadap Annas Maamun yang justru terlibat dalam sejumlah perkara korupsi yang ditangani KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

"Korupsi yang terjadi di sektor kehutanan memiliki akibat yang lebih besar terhadap hutan itu sendiri, lingkungan dan kepentingan publik untuk lingkungan yang sehat," ujarnya.

Ia juga mengatakan, KPK telah menerima surat dari Lapas Sukamiskin yang berisi permintaan untuk mengeksekusi keputusan presiden tersebut.

Namun, Febri menyebutkan, KPK alan mempelajari dulu isi surat itu karena tidak mencantumkan alasan pemberian grasi oleh Presiden Jokowi.

"Dengan tetap menghargai kewenangan presiden memberikan pengampunan (grasi) terhadap terpidana kasus korupsi saudara Annas Maamun dalam perkara ini, KPK akan mempelajari surat yang dikirim oleh Lapas Sukamiskin tersebut," kata Febri.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Rabu (14/8/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan di Gedung KPK, Rabu (14/8/2019). (KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)

Sementara itu, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengecam keputusan Joko Widodo ini.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak dapat ditoleransi dengan pemberian pemotongan masa hukuman untuk alasan apa pun.

"Misalnya saja, presiden berdalih karena rasa kemanusiaan sehingga mengeluarkan grasi kepada terpidana. Alasan itu tidak dapat dibenarkan, sebab indikator 'kemanusiaan' sendiri tidak dapat diukur secara jelas," kata Kurnia.

Ia pun mengingatkan bahwa Annas sebagai kepala daerah telah mencoreng kepercayaan publik yang telah memberikan amanah kepada Annas.

Menurut Kurnia, pemberian grasi tersebut pun mencoreng rasa keadilan karena publik sudah dirugikan atas kasus korupsi yang dilakukan kepala daerahnya.

"Jadi, jika konsep penegakan hukum seperti ini yang diinginkan oleh presiden maka pemberian efek jera pada pelaku korupsi tidak akan pernah tercapai sampai kapan pun," kata dia.

Kendati demikian, Kurnia mengaku tak kaget karena, menurut dia, Presiden Joko Widodo sudah tidak mempunyai komtimen antikorupsi.

"Sikap dari Presiden Joko Widodo ini mesti dimaklumi, karena sedari awal Presiden memang sama sekali tidak memiliki komitmen anti-korupsi yang jelas. Jadi jika selama ini publik mendengar narasi anti-korupsi yang diucapkan oleh Presiden itu hanya omong kosong belaka," kata Kurnia.

2. Tidak pasang badan untuk keputusan Joko Widodo memberi grasi Annas Maamun, dua staf khusus presiden dikritik.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Arief Poyuono (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Terkait keputusan grasi kepada Annas Maamun, kritik tak hanya menyasar pada Joko Widodo, tetapi juga dua staf khusus presiden.

Yakni, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono dan Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman.

Kritik ini dilontarkan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono.

Dua staf khusus presiden tersebut dikritik karena tidak pasang badan untuk keputusan Jokowi memberikan grasi pada Annas Maamun.

"Terkait statement Juru Bicara Presiden Fadjroel Rahman dan Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono, kok terkesan justru buang badan dalam memberikan penjelasannya terkait keluarnya grasi Annas Maamun," kata Arief kepada wartawan, Rabu (27/11/2019).

Arief mengatakan, sebagai Staf Khusus Bidang Komunikasi, Fadjroel harusnya bisa menjelaskan ke publik apabila presiden mengeluarkan keputusan yang menuai kritik.

Begitu juga Dini Purwono selaku Staf Khusus Bidang Hukum yang seharusnya ikut memberi penjelasan soal grasi yang diterbitkan Jokowi.

Namun, ia menyesalkan dua staf khusus itu malah diam.

"Ini juru bicara dan stafsus model apaan. Bukannya membantu malah seakan persoalan ini diserahkan pada Presiden Joko Widodo," kata Arief.

"Nah kangmas (Jokowi) piye iku jubir dan stafsus kangmas, digaji tapi kok enggak bisa membantu kangmas ya," kata dia lagi.

Ancaman Joko Widodo untuk Mafia Impor Migas: Hati-hati, akan Saya Gigit Orang Itu

Kak Seto Menilai Kebiri Kimia Bagi Pelaku Cabul adalah Pengobatan, Bukan Hukuman

Harusnya, kata Arief, kedua staf khusus itu cukup menjelaskan secara normatif bahwa penerbitan grasi adalah hak presiden untuk diberikan pada siapa pun warga negara Indonesia yang terkena hukuman akibat melakukan tindak pidana.

Berdasarkan Pasal 11 Ayat (1) UU Nomor 22/2002, presiden dapat memberikan grasi dengan mempehatikan pertimbangan Mahkamah Agung.

Arief menilai, tak ada yang salah dari langkah Jokowi menerbitkan grasi itu.

"Jadi enggak perlulah grasi yang diberikan pada pelaku tindak pidana korupsi dipermasalahkan apalagi sampai dipolitisasi seakan-akan Joko Widodo tidak pro-pemberantasan Korupsi," ujar dia.

3. Alasan Joko Widodo memberikan grasi

Informasi mengenai pemberian grasi kepada Annas Maamun disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto melalui siaran pers, Selasa (26/11/2019).

Setelah mendapat kritik dari sana-sini, Joko Widodo pun akhirnya memberikan penjelasan mengenai keputusan ini.

Pada Rabu (27/11/2019) lalu, Joko Widodo memberikan keterangan sekembalinya dari perjalanan kenegaraan ke Korea Selatan.

Joko Widodo menyebut, dasar pemberian grasi adalah pertimbangan kemanusiaan.

Sebab, Annas Maamun sudah lanjut usia dan sakit-sakitan.

"Memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit sakitan terus. Sehingga, dari kacamata kemanusiaan itu diberikan," kata Jokowi di Istana Bogor, Rabu (27/11/2019).

Selain itu, grasi ini ia berikan juga atas pertimbangan pihak-pihak lain seperti Mahkamah Agung dan Menteri Hukum dan HAM.

"Kenapa (grasi) itu diberikan, karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu," ujar dia.

Partai Gerindra Beri Klarifikasi Soal Cuitan LGBT Melamar Seleksi CPNS di Kejagung

Beda Pendapat Menag dan Mendagri Soal FPI, Wasekjen PPP: Dua Lembaga Harus Bersinergi

Alasan Siswa SMA di Bojonegoro Tega Bunuh Janda Muda: Saya Diminta Tanggung Jawab Atas Kehamilannya

4. Tanggapan Joko Widodo mengenai kritikan terhadap keputusannya memberi grasi kepada Annas Maamun.

Selain menjelaskan alasan, Joko Widodo juga menanggapi kritik seputar keputusan grasi untuk Annas Maamun.

Menurutnya pemberian grasi yang ia lakukan bukanlah sesuatu yang aneh, karena tidak selalu ia lakukan.

"Nah kalau setiap hari kami keluarkan grasi untuk koruptor, setiap hari atau setiap bulan, itu baru, itu baru silakan dikomentari. Ini kan apa, hehehe," ucap Jokowi.

Diketahui, Joko Widodo telah memberikan tiga grasi sebelum Annas Maamun.

Yakni kepada Antasari Azhar, Neil Bantleman, dan lima orang tahanan politik OPM (Linus Hiel Hiluka dan Kimanus Henda (keduanya divonis 19 tahun 10 bulan), Jefrai Murib dan Numbungga Telenggen (keduanya divonis seumur hidup), serta Apotnalogolik Lokobalm (vonis 20 tahun).

(TribunPalu.com) (Kompas.com/Ardito Ramadhan, Dani Prabowo, Luthfia Ayu Azanella, Ihsanuddin)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved